Korban-Korban Malpraktik Derivatif (Bagian Dua)

Nyanyi Sunyi Korban-Korban Derivatif

Oleh Efendi

JAKARTA-

Tahun 2008, kita menyaksikan bagaimana korban-korban derivatif berjatuhan. Ironis memang. Korban-korban itu justru berjatuhan di tengah upaya Bank Indonesia (BI) mencanangkan tahun 2008 sebagai program kampanye Ayo ke Bank.

Kampanye itu sudah dimulai pada awal 2008, tepatnya tanggal 27 Januari 2008, dengan dihadiri Ibu Negara Ani Yudhoyono dan Ibu Mufidah Jusuf Kalla bersama lebih dari 10 ribu bankir.

Deputi Gubernur BI Muliaman D Hadad mengatakan, program Ayo ke Bank digelar untuk mewujudkan terciptanya masyarakat yang mampu mengelola keuangan dengan bijaksana, sehingga meningkatkan kualitas hidupnya.

“BI ingin masyarakat menjadi melek keuangan. Selain itu, program ini untuk meningkatkan minat maupun pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa perbankan. Bahkan, kesadaran maupun hak dan kewajiban nasabah,” ujar Muliaman.

Burhanuddin Abdullah, yang ketika itu masih menjabat sebagai gubernur BI pada kesempatan itu menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penawaran produk-produk finansial yang bukan ditawarkan oleh bank, tapi seolah-olah dipasarkan oleh bank.

Dia juga mengatakan, saat ini sudah dibentuk unit-unit di perbankan untuk mengatasi permasalahan antara nasabah dan perbankan. "Kalau tidak bisa mengatasinya, baru diarahkan ke lembaga mediasi yang ada di Bank Indonesia," tutur dia.

Malpraktik Citibank

Salah satu malpraktik dari penjualan produk derivatif terjadi pada ratusan nasabah Citibank. Umumnya, tiap korban menderita kerugian minimal US$ 50 ribu atau Rp 0,5 miliar. Selain menimpa nasabah Citibank di Tanah Air, nasabah Citibank di Singapura, Hongkong, dan Tiongkok juga kena tipu.

Dalam praktiknya, Citibank mengaku bertindak sebagai agen penjual dari produk Lehman Brothers/LB bernama LB 4,75 years USD One Shot Auto-call Principal Protected Note Series 3. Prospektus dalam bahasa Inggris itu menyatakan produk tersebut adalah produk berdenominasi dolar AS berjangka waktu 4,75 tahun dengan potensi keuntungan tergantung dari kinerja beberapa indeks bursa saham, seperti Hang Seng China Enterprise Index, Kospi 200 Index, dan Tokyo Stock Exchange REIT Index. Pembayaran pokok bunga dilakukan sebesar 2,5% atau 10% pertahun, setelah tiga bulan dana mengendap.

Salah satu korban bernama Vincent Lingga mengaku ada 18 korban lainnya yang mengalami nasib serupa. Mereka kebanyakan berasal dari Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Bahkan ada korban yang bertempat tinggal di Ambon dan menjadi korban malpraktik karena bujuk rayu relationship manager/RM Citigold Surabaya.

Dalam penuturannya, senior editor Jakarta Post ini mengaku diperdaya dua kali oleh Citibank lewat tim relationship manager Citigold. Vincent yang menjadi nasabah Citibank sejak 1993 ini ditawarkan produk LB Principal Protected Notes pada Mei 2007, berkat bujuk rayu RM Citigold bernama Irene Niwarlangga.

Padahal, dari hasil survei Citibank, diketahui bahwa profil risiko Vincent masuk kategori dua, yakni ingin melindungi modal tapi masih dapat menerima fluktuasi jangka pendek untuk memperoleh potensi sedikit lebih tinggi dari deposito. Produk yang cocok dengannyapun hanya berjenis obligasi.

“Waktu itu Irene hanya mengatakan nilai pasarnya bisa naik turun sesuai perkembangan pasar. Tapi tidak dijelaskan bahwa pemegang notes dikategorikan sebagai unsecured creditors bagi Lehman Brothers,” kata Vincent.

Bahkan, Vincent mengaku baru menerima satu dokumen setebal 22 halaman dalam bahasa Inggris yang mencantumkan Final Terms tertanggal 4 Juli 2007. Ironisnya, dokumen itu diterimanya pada 26 September 2008, tepat 12 hari setelah LB dinyatakan bangkrut.

Dalam dokumen itu tertulis bahwa notes itu hanya diperuntukkan atau hanya cocok untuk “highly sophisticated investors who are able to determine themselves the risk of an investment linked to an index”. “Saya heran kenapa dokumen ini tidak pernah diberikan kepada kami sebelumnya,” ujar Vincent mempertanyakan.

Vincent juga mengaku tidak pernah menerima dokumen produk itu dalam versi bahasa Indonesia. Padahal, BI melalui PBI No 7/6/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank sudah mewajibkan bank menyediakan informasi tertulis dalam bahasa Indonesia secara lengkap dan jelas mengenai karakteristik setiap produk bank.

Risiko Tidak Diberitahu

Korban lainnya bernama AT dari Surabaya mengaku, sejak awal RM Citigold tidak pernah memberitahu kepadanya bahwa produk yang dijual adalah produk Lehman. “Mereka tekankan bahwa ini merupakan produk investasi yang terproteksi. Jadi, jika kondisi paling buruk terjadi, pokok uang kami tidak akan hilang, tapi kami tidak akan mendapatkan bunga,” tutur dia.

Bahkan, sepekan sebelum Lehman Brothers dinyatakan bangkrut, AT mengaku pihak Citibank masih kuat dan tidak akan bangkrut. “Pak Roy selaku head of investor Citibank dari Jakarta juga mengatakan bahwa Lehman masih memiliki banyak aset, sehingga pasti akan menjual aset-aset itu dan membayarkan kepada kami.”

Setelah Lehman dinyatakan bangkrut, AT meminta pertanggungjawaban dari sang RM mengapa sampai uangnya hilang, padahal produk yang dibelinya 100% terproteksi. Setelah sadar bahwa produk yang dibelinya adalah unsecured debt, sang RM secara terus terang menyatakan bahwa kebanyakan RM Citibank juga merasa tertipu oleh manajemen Citibank.

Selama dilatih, mereka mengaku tidak pernah diberitahu bahwa produk yang dipasarkannya adalah unsecured debt. “Kami merasa tertipu karena percaya nama besar Citibank. Pada saat menawarkan, pihak Citibank tidak transparan dengan tidak menyebutkan bahwa produk ini unsecured debt. Yang ditekankan kepada kami adalah 100% principle guaranteed,” umpat AT.

Korban lainnya bernama Hendra dari Surabaya mengaku sudah menjadi nasabah Citibank selama 18 tahun lebih, sehingga memiliki kepercayaan besar terhadap bank asing itu. “Sewaktu ditawarkan produk investasi (yang baru kemudian diketahui milik Lehman Brothers), saya sudah berusaha untuk menghindar, dengan alasan saya sangat tidak familiar dengan produk offshore dan sulit mengontrolnya.

Namun, oleh RM Citibank dijelaskan secara explisit bahwa produk ini dapat memberikan pengembalian investasi yang relatif cepat dan diproteksi (principal protected). Jadi, nilai investasi pokok dijamin kembali paling lambat 4,75 tahun.

“Apapun yang terjadi, kondisi terjeleknya kembali modalnya. Kami mendapat bunga 2,5% dibayar di depan asal bersedia menyimpan selama 3 bulan,” tutur Hendra.

Dia mengaku sering bertanya soal perkembangan investasinya kepada RM Citigold bernama Ibu Wendi, namun dijawab olehnya belum ada penghasilan.

Pada Kamis, 11 September 2008, tiga hari sebelum Lehman bangkrut, dirinya bahkan sampai diundang oleh Citibank untuk bertemu di Bon Cafe Surabaya dan ketika itu tersiar kabar bahwa Lehman lagi masuk ICU dan diharapkan dapat sembuh. Ketika itu, pihak Citibank melalui Head Investment Citibank Bapak Roy masih berkata bahwa Lehman mempunyai aset cukup besar dan masuk peringkat triple A plus.

“Sekarang dengan Lehman bangkrut, nilai investasi kami di rekening Citibank ditulis secara sepihak 0 (null). Jadi tidak ada nilainya lagi, hanya satuan unit obligasinya,” ungkapnya.

Dia lantas mempertanyakan sikap BI soal kebebasan mutlak bank-bank asing menjual produk-produk sophisticated tanpa memberikan informasi akurat soal risikonya. “Kenapa bank asing yang satu ini bisa berbuat leluasa membohongi nasabahnya dan dengan nama yang besar beroperasi seperti tidak terjadi apa-apa. Saya tidak habis berpikir bagaimana hal ini dibiarkan oleh otoritas yang membawahi operasi mereka,” umpat Hendra.

Sudah Dianalisa

Terhadap tudingan para korban yang menjadi korban penipuan Citibank, Vice President Investment Head Citibank Harsya Prasetyo memaparkan, Lehman Brothers menerbitkan produk-produk investasi yang didistribusi oleh Citibank sebagai agen penjual. Dia mengakui nilai investasi awal dijamin 100% oleh pihak Lehman bila dipertahankan hingga jatuh tempo.

Namun demikian, produk ini tetap memiliki risiko investasi, antara lain risiko kredit. Apabila Lehman Brothers mengalami kebangkrutan, penjaminan nilai pokok jika dipertahankan hingga jatuh tempo pun, secara otomatis tidak berlaku,” tegas dia.

Menurut Harsya, setiap nasabah yang tertarik produk investasi yang didistribusikan oleh Citibank akan dianalisa kondisi finansial dan profil risikonya terlebih dahulu dan kemudian Citibank memberikan rekomendasi yang sesuai dengan hasil analisa profil risiko. “Kami memiliki komitmen untuk memberikan informasi lengkap, relevan , dan sesuai kebutuhan setiap nasabah, termasuk mengenai risiko produk saat nasabah akan memutuskan untuk membeli suatu produk,” ujar dia.

Bahkan, mengenai risikonya, Citibank mengaku secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip transparansi, termasuk menggunakan dua bahasa, yakni Inggris dan Indonesia dalam setiap dokumentasi penjualan yang ditandatangani oleh nasabah.

Korban-Korban Malpraktik Derivatif (Bagian Satu)


Antara Boediono, Buffett, dan Senjata Pemusnah Massal

Oleh Efendi

“Saya memandang derivatif sebagai bom waktu, baik bagi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dan sistem ekonomi. Derivatif juga bisa menjadi senjata pemusnah massal keuangan.”
Warren Buffett

JAKARTA-
Ada persamaan pendapat dan sikap antara Warren Buffet di atas dengan Boediono soal transaksi derivatif, meski keduanya berbeda status. Yang satu, Warren Buffet, dikenal sebagai investor sejati yang bersikap konservatif dan hati-hati terhadap berbagai kecanggihan instrumen yang ada di pasar modal.

Satunya lagi adalah Gubernur Bank Indonesia (BI). Tentu gaung dari seruan moral keduanya berbeda. Namun, sikap dan pendapat mereka tidaklah muncul begitu saja (taken for granted).
Pengalaman dan lingkungan pada akhirnya membentuk keduanya, sehingga opini mereka cenderung miring menanggapi mahkluk bernama derivatif itu, justeru di tengah kondisi banyak pihak menilai lumrah soal derivatif, bahkan seringkali piawai mempermainkannya.

Di saat krisis inilah, kita akhirnya melihat dan sadar betapa dahsyatnya kekacauan yang ditimbulkan dari aktivitas derivatif, suatu proses rekayasa keuangan yang sengaja memangkas total hubungan antara aktivitas sektor keuangan dan sektor riil.

Saking bahayanya, Boediono bahkan sampai menyerukan kepada ratusan bankir yang hadir dalam acara Bankers Dinner agar bank-bank kembali ke khittah (back to nature) sebagai lembaga intermediasi.

“Ajakan untuk kembali ke khittah berlaku bagi semua lembaga keuangan, khususnya perbankan. Fungsi utama perbankan adalah memfasilitasi dan membiayai semua kegiatan yang terkait dengan penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat, yaitu kegiatan-kegiatan nyata,” tutur Boediono dengan suara tinggi.

Boediono pantas mengeluarkan imbauan itu, setelah menyaksikan betapa etika bisnis dan tanggung jawab moral bankir-bankir mulai tergerogoti oleh motif ketamakan, keserakahan, dan ego mencari keuntungan sebesar-besarnya. Di Tanah Air, korban-korban pun mulai berjatuhan.
Ratusan korban menjadi korban dari produk dual currency deposit, yakni produk derivatif dengan patokan pergerakan nilai tukar yang dibungkus ibarat produk deposito. Banyak nasabah terkecoh dan menjadi korban.

Ada pula bank asing yang bertindak sebagai agen penjual dengan menawarkan produk Lehman Brothers yang dibundel dengan pergerakan indeks beberapa bursa saham, Hangseng China Enterprise Index, Kospi 200 Index, dan Tokyo Stock Exchange REIT Index. Mereka membabi-buta menawarkan kepada tiap nasabah “kaya” tanpa memperdulikan apakah mereka mengerti dan paham soal produk itu.

Tanpa menghiraukan etika dan tata cara penjualan, sistem pemasaran bank itu telah disetel pada level ambisius guna menawarkan produk itu, tanpa melihat dan memperhatikan lagi bagaimana kualitas staf pemasarannya.

Dalam praktiknya, seluruh divisi pemasaran bank asing itu bekerja bak mesin otomatis. Seluruh sensor digunakan untuk melihat apakah ada nasabah yang memiliki uang banyak. Namun, sayangnya, akibat target-target bisnis yang ambisius, etika pun dibuang jauh-jauh.

Mesin pemasarannya disetel dengan teknologi “kacamata hitam”, sehingga nasabah-nasabah yang diincar akan tampak seragam warnanya, hitam putih. Padahal, tiap nasabah memiliki derajat pemahaman terhadap produk-produk sophisticated yang berbeda-beda.

Kasus ini hampir mirip dengan apa yang terjadi dua-tiga tahun lalu, ketika booming soal pemasaran kartu kredit terjadi. Banyak orang yang menjadi nasabah bank ketika itu terkaget-kaget ketika tahu dia dikirimkan kartu kredit. Padahal, dia merasa tidak pernah mengajukan permohonan dan tidak mengerti sama sekali menggunakan kartu kredit.

Hingga kini pun kita masih menemui promosi kartu kredit gaya “kaki lima” di mal-mal. Staf-staf dari berbagai bank, bahkan ada yang menggunakan jasa outsourcing, mendekati dan membujuk pengunjung mal untuk mengisi aplikasi kartu kreditnya.

Senjata bujuk rayunyapun seragam, bebas iuran tahunan dan bunganya rendah. Tidak ada seorang pun dari mereka yang memaparkan bagaimana cara menggunakan kartu kredit yang benar agar tidak terjerat bunga yang tinggi.

Nasabah dari bank lain juga terjerembab dalam kerugian besar akibat aktivitas derivatif bernama foreign exchange forward. Keberanian berbalut dengan bumbu-bumbu spekulatif mendorong manajemen bank itu ramai-ramai menggiring nasabahnya untuk berjudi bahwa rupiah tidak akan tembus lebih dari Rp 10 ribu per dolar AS.

Boediono tegas bersikap. “Bermain dengan instrumen spekulatif bukan wilayah dari bankir. Bank sebaiknya menjauhi kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur bubbles,” kata dia.

Jika kegiatan seperti itu tidak bisa dihindari, lanjut Boediono, sistem pengelolaan risiko yang efektif harus diterapkan. “Pemilihan model bisnis bank menentukan ketahanan sektor perbankan. Dalam krisis yang terjadi saat ini dan krisis sebelas tahun lalu, kita melihat jelas bahwa ketahanan sektor perbankan merupakan benteng pertahanan utama suatu negara terhadap badai keuangan,” lanjut Boediono.

Pernyataan Boediono terakhir ini akhirnya sama dengan kesimpulan Buffett. Derivatif adalah permainan yang membahayakan, karena mengandung unsur ketamakan, keserakahan, sehingga bisa merusak satu sistem ekonomi. Oleh karena itu, perbankan sebagai benteng pertahanan utama suatu negara harus dilindungi dan terbebas dari senjata pemusnah massal bernama derivatif.

Dua Sisi Logam
Permainan derivatif ibarat dua sisi dari logam yang sama. Ketika seseorang mengalihkan risiko dengan membeli produk derivatif pasti ada pihak lain yang menanggung risiko (dirugikan). Lihatlah berbagai contoh di bawah ini soal turunan-turunan derivatif yang disinyalir telah beranak-pinak hingga 35 keturunan.

Pendiri Certified Wealth Managers’ Association Maikel Sajangbati bahkan mengibaratkan ke-35 saudara derivatif itu dengan bertanya kepada penulis. “Anda kenal dengan bibi, paman, dan kakek Anda?.” Saya menjawabnya masih. “Lalu, Anda masih kenal dengan saudara-saudara dari bibi, paman, dan kakek Anda?, Maikel bertanya lagi. “Saya pun menjawabnya masih. Terakhir, “Apa Anda masih mengenal kakak, adik, dan saudara dari kakek Anda?”. “Jelas tidak,” kata saya. Itulah yang disebut 35 keturunan dari produk derivatif. Sulit mengenalinya dan mengenalnya satu persatu.

Kontrak Forward
Produk derivatif pertama dikenal sebagai forward/futures. Kontrak ini melibatkan si pembeli (taker) dan si penjual (writer) untuk menyerahkan suatu “barang” pada masa yang akan datang dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Contohnya adalah seorang petani bernama Parjo memperkirakan bahwa dalam 3 bulan mendatang, hasil panen padinya bisa mencapai 3 ton. Namun, sayangnya, harga padi saat ini hanya Rp 750 ribu perton, terlalu murah dari perkiraan sang petani yang yakin harga padinya bisa Rp 1 juta perton dalam tiga bulan lagi.

Oleh karena itu, Parjo pun melakukan transaksi forward/futures dengan koperasi. Dengan perkiraan itu, Parjo telah melakukan kontrak sebesar (3 ton x Rp 1 juta= Rp 3 juta). Pada saat jatuh tempo, ternyata harga padi di luar dugaan Parjo hanya naik menjadi Rp 800 ribu perton. Meski demikian, Parjo masih untung dari selisih kontraknya, yakni sebesar Rp 200 ribu/ton (Rp 1 juta – Rp 800 ribu). Sebaliknya, ketika harga padi melonjak di luar dugaan si Parjo, misalnya menjadi Rp 1,2 juta perton. Si Parjo pun gigit jari, karena dia rugi telak, yakni Rp 200 ribu/ton (Rp 1 juta-Rp 1,2 juta).

Ilustrasi di atas menggambarkan bahwa kontrak derivatif futures itu bertujuan positif, yakni sebagai sarana lindung nilai (hedging). Tapi, apakah memang dalam diri si Parjo tidak ada motif spekulatif. Meski sudah bertahun-tahun menjadi petani dan mengerti pergerakan harga padi, toh, si Parjo suatu saat nanti bisa saja rugi karena ketidaktepatannya dalam memasukkan unsur perubahan cuaca, sehingga harga padi melonjak menjadi Rp 2 juta perton. Si Parjo pun akhirnya rugi besar.

Kontrak Swap
Kontrak derivatif kedua dinamakan swap, yakni kontrak untuk menyerahkan dan menerima suatu barang dengan nilai dan jumlah yang telah ditentukan sekarang. Misalnya, kontrak swap mata uang antara PT A (importir) yang membutuhkan dolar AS dan PT B (eksportir) yang perlu rupiah.

Dengan adanya kebutuhan ini, oleh bank dibuatlah suatu kontrak transaksi derivatif berbentuk swap, yaitu PT A yang memiliki rupiah akan membeli dolar AS milik PT B dengan harga Rp 9.500/dolar AS. Pada saat jatuh tempo, kedua perusahaan itu akan membayar rupiah dan dolar AS dengan harga yang telah disepakatinya tersebut, meski pada saat itu nilai 1 dolar AS mencapai Rp 9.600.

Namun, kembali lagi ke soal risiko. Apakah tidak ada unsur spekulatif di dalamnya. Banyak di antara kita, termasuk dua perusahaan itu, mungkin yakin bahwa nilai tukar rupiah akan selalu stabil pada kisaran Rp 9.000-9.500 per dolar AS sepanjang tahun 2008.

Tidak ada yang menyangka, termasuk pihak bank pun, bahwa nilai tukar rupiah melejit hingga level Rp 13.000 per dolar AS. Bos dari perusahaan B selaku penjual dolar AS pasti mencak-mencak, karena seharusnya dia dapat mengantungi hasil penjualan dolarnya sebesar Rp 13.000. Tapi, karena terikat kontrak swap, dia hanya mengantungi rupiah dengan kurs Rp 9.500 perdolar AS. Dia pun rugi besar dari selisih kurs tersebut.

Tidak mengherankan jika Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Amirudin Saud sampai berteriak-teriak agar Bank Indonesia (BI) dapat mengambil tindakan untuk menyelamatkan dana eksportir yang tersangkut dalam produk terstruktur perbankan. Dia memaparkan, tidak sedikit eksportir Indonesia yang menjadi korban dari salah satu bentuk transaksi derivatif tersebut. Ketika kurs bergejolak mulai Oktober 2008 hingga tembus Rp 13.000/dolar AS, banyak para eksportir yang merugi hingga miliaran dolar AS. “Kerugian kami akibat transaksi derivatif itu sekitar US$ 15-20 miliar,” ungkap dia.

Kontrak Opsi
Opsi merupakan salah satu bentuk surat berharga atau turunan, yakni sebuah kontrak yang melibatkan si pembeli kontrak (disebut taker, mempunyai hak tapi bukan kewajiban) untuk membeli atau menjual instrumen yang menjadi dasar dari kontrak, misalnya saham.

Untuk mendapatkan hak tersebut, pihak taker membayar sejumlah premi kepada si penjual kontrak (disebut writer). Jenis kontraknyapun terbagi dua, yakni call option (hak ke taker untuk membeli) dan put option (hak ke taker untuk menjual).

Untuk memahaminya, bisa diambil kasus Abi yang berencana membeli sebuah mobil merek A. Mobil A itu akan dibeli dua bulan lagi oleh si Abi dengan perkiraan harga Rp 135 juta. Untuk itu, Abi melakukan transaksi derivatif opsi.

Abi pun menyerahkan uang premi sebesar Rp 5 juta. Pada saat jatuh tempo, harga mobil ternyata menjadi Rp 140 juta. Maka, si Abi mempunyai tiga pilihan, yakni pertama, menggunakan haknya untuk membeli mobil tersebut dengan harga Rp 140 juta. Kedua, membatalkan kontrak untuk pembelian mobil, sehingga uang premi Rp 5 juta hangus. Ketiga, membatalkan dan membeli ke tempat dealer lain yang harganya di bawah Rp 140 juta.





Maybank Keluarkan Biaya Rp 6,44 Triliun


JAKARTA-
Malayan Banking Berhad (Maybank) telah menyelesaikan proses penawaran tender atas saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII). Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 6,44 triliun.

Demikian keterbukaan informasi yang disampaikan Maybank ke otoritas Bursa Efek Malaysia, di Kuala Lumpur, Selasa (2/12).

Dalam pengumumannya, Maybank melalui anak usahanya, Mayban Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn Bhd, telah menerima sebanyak 3.423 proposal penjualan dari pemegang saham publik BII. Jumlah saham yang ditawarkan mencapai 12,6 miliar atau setara dengan 25,3% dari total saham BII.

“Total biaya akuisisi untuk 25,3% saham BII tersebut sekitar Rp 6,44 triliun atau setara dengan RM 1,95 miliar (asumsi kurs Rp 3.311 per ringgit Malaysia per 2 Desember 2008,” demikian pernyataan Maybank.

Pascapenawaran tender tersebut, Maybank menguasai 97,5% saham BII. Sisa saham sebesar 2,5% tetap dimiliki oleh pemegang saham publik dan BII ditegaskan Maybank tetap menjadi perusahaan terbuka.

Menurut Maybank, proses penawaran tender sudah berlangsung dari 21 Oktober hingga 19 November 2008. Sedangkan pembayaran telah dituntaskan pada 1 Desember 2008.

Hemat USD 1 Miliar

Sebelumnya, Maybank juga telah mengeluarkan dana sebesar 4,26 miliar ringgit Malaysia (US$ 1,24 miliar) untuk membeli 55,6% saham BII yang dikuasai Fullerton Financial Holding dari tangan Temasek Holdings dan Kookmin Bank.

Transaksi tersebut diselesaikan pada Rabu, 1 Oktober 2008, tertunda lima hari dari jadwal yang direncanakan semula, yakni 26 September 2008. Ketika itu, harga per saham pembelian BII adalah Rp 433 atau mendekati harga pasar BII sebelum disuspen, yakni Rp 410 per saham, jauh lebih rendah dari kesepakatan pada Maret 2008 sebesar Rp 510 per saham. (Lihat Tabel).

Transaksi kemudian dilanjutkan dengan pembelian 15,9% atau setara dengan 7.952.745.838 saham BII dari sekelompok hedge fund. Harga pembelian ditaksir sekitar Rp 433 per saham atau setara dengan USD 57,39 miliar.

Dengan demikian, untuk mengakuisisi sekitar 96,8% saham BII, Maybank telah menghabiskan dana US$ 1,83 miliar, hemat USD 1 miliar dari biaya semula yang diperkirakan mencapai USD 2,7 miliar.(ef)

Ancora Siap Jual Kembali Bumi ke Bakrie

JAKARTA-

Ancora Capital Management (Asia) Limited memiliki opsi untuk menjual kembali 5% kepemilikan saham PT Bumi Resources Tbk kepada PT Bakrie Brothers Tbk di masa mendatang. Namun, jika tidak ada kecocokan soal harga, Ancora berniat melepas saham tersebut pada kisaran harga Rp 2.500.

Ada kata-kata dalam klausul perjanjian yang mencerminkan itu. Saya harus hati-hati, karena saya sudah tandatangani kesepakatan dengan Bakrie. Kalau saya keluarkan data, yang menurut tidak hanya saya, tapi mereka (Bakrie) anggap rahasia, mereka bisa gugat saya,” ujar Co-Chairman Ancora Gita Wirjawan kepada Investor Daily, di kantornya, Selasa (9/12).

Ancora, perusahaan pengelola dana yang dibentuk Gita pada September 2008, melunasi utang Bakrie Brothers senilai US$ 73 juta kepada JP Morgan. Sebagai gantinya, Ancora mendapatkan sekitar 5% saham Bumi. Gita Wirjawan merupakan mantan bankir JP Morgan. “Saya tidak mau terlalu lama megangnya,” tutur dia.

Gita memaparkan, pihak Bakrie meminta kerahasiaan klausul perjanjian demi memuluskan perjanjian restrukturisasi utang dengan para kreditor. “Ini juga lebih untuk kepentingan mereka agar bisa menyelesaikan dengan kreditor lain. Semakin mekanisme dan angka detil dikeluarkan, semakin bisa mempengaruhi negosiasi mereka dengan kreditor,” ujar dia.

Pengambilalihan 5% saham Bumi, lanjut Gita, didasari pertimbangan bahwa prospek emiten tersebut dan prospek industrinya masih menarik sekali. Apalagi investasi Ancora dari total kelolaan dana sebesar US$ 300 juta juga difokuskan pada sumber daya alam dan infrastruktur.

Secara fundamental, Bumi Resources dinilai memiliki prospek yang baik mengingat posisinya sebagai penghasil batubara terbesar di Indonesia dan nomor dua di dunia. Apalagi posisi utang Bumi hanya US$ 800 juta, sehingga secara operasional masih layak dan dalam batas-batas wajar.

Gita memaparkan, rasio EBITDA (earning before interest tax depreciation and amortization) Bumi tahun ini ditargetkan US$ 1 miliar dan tahun depan menjadi US$ 1,5 miliar. Dengan kondisi itu, dia berkesimpulan, rasio utang dibandingkan EBITDA atau aliran kas operasional sangat normal dan sangat ringan.

“Bahkan banyak perusahaan yang utangnya 4-5 kali EBITDA. Ini justru tidak sampai satu kali,” kata dia.

Akar Permasalahan

Menurut Gita, akar permasalahan Bumi Resources justru terletak pada repo saham yang dilakukan oleh banyak pihak, tak terkecuali Bakrie Brothers. Mereka melakukan repo dengan motivasi untuk mendapatkan tambahan likuiditas untuk selanjutnya dipergunakan untuk membeli berbagai hal, baik perusahaan-perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri.

Meski demikian, Gita percaya bahwa proses restrukturisasi utang tersebut bisa selesai. Pasalnya, jika tidak terselesaikan, kondisi utang Bakrie Brothers bisa mengorbankan banyak pihak. Apalagi dengan keberadaan Bumi sebagai penghasil batubara nomor dua di dunia yang mampu menghidupkan listrik di banyak sekali negara.

Dia juga tetap percaya dengan profesionalisme manajemen Bumi. Gita menegaskan, selama manajemen Bumi masih mampu merealisasikan EBITDA sesuai target, Ancora tetap percaya dengan profesionalisme mereka.

“Untuk saya, asal kan manajemen Bumi bisa merealisasikan EBITDA US$ 1 miliar tahun ini dan tahun depan US$ 1,5 miliar, kami masih percaya,” kata dia.

Menurut Gita, Ancora dalam menginvestasikan dananya di Bumi tetap melihat pada indikator kinerja emiten bersangkutan. Selama hal tersebut bisa dipenuhi, dia tidak akan mendengarkan komentar miring berbagai pihak soal isu-isu seputar Bumi.

“Saya sih percaya dengan manajemen yang ada sekarang bahwa apapun yang dilakukan oleh Bakrie dan Nortshtar tidak akan mengubah secara drastis cara mereka mengelola Bumi. Bahkan kemungkinan besar bisa lebih baik,” ungkap dia.

Gita mengaku tidak memiliki persepsi negatif soal Bumi dan manajemennya, termasuk berbagai aksi korporasi yang akan dilakukan di masa mendatang.

Sebagai investor, Gita sepakat dengan pandangan banyak investor lainnya yang menuntut agar manajemen Bumi Resources lebih terbuka dalam menyampaikan keterbukaan informasi. “Itu kan semangat regulasi yang harus didukung. Selama itu mendukung transparansi dan good governance, saya dukung,” tutur dia.

Bahkan, kesuksesan Ancora berunding secara baik dengan Bakrie telah membuat sikap mayoritas kreditor melunak dan menjadi lebih positif. Bahkan ada kreditor yang bersedia mengundurkan jadwal pembayaran utang menjadi sekian tahun.

“Para kreditor itu melihat ternyata ada juga grup yang bisa menyelesaikan utangnya dengan grup Bakrie secara friendly. Tadinya mereka beranggapan negosiasi dengan Bakrie harus dengan ‘main kayu’ nih,” ujar dia.

Tidak Gabung dengan Northstar

Terkait rencana Northstar yang ingin melunasi utang Bakrie Brothers senilai US$ 575 juta ke Odickson melalui penukaran dengan saham, Gita mengaku tidak diajak ikut serta. Gita mengaku sempat diajak turut serta, namun hanya sekadar basa-basi.

Apalagi dia mengaku Ancora tidak memiliki kapasitas besar untuk menutup transaksi tersebut. Meski demikian, Gita tetap berkeyakinan bahwa Northstar bisa sukses menuntaskan perundingan dengan Bakrie Brothers. “Walaupun jumlahnya tidak kecil tapi bukan tidak mungkin,” kata dia.

Untuk tahun depan, Gita mengaku akan memperbesar dana kelolaan Ancora dari US$ 300 juta menjadi maksimal US$ 1 miliar. Sebanyak US$ 700 juta di antaranya akan diinvestasikan ke sektor sumber daya alam dan infrastruktur seperti jalan tol dan pembangkit tenaga listrik.


Based on Interviewed with Mr Gita Wirjawan on his office, Tuesday, 9th December 2008

Menanti Kontribusi Maybank di Tanah Air


Apresiasi yang luar biasa. Ungkapan seperti itu tepat dilayangkan kepada PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII). Pasalnya, bank tersebut telah dihargai oleh sebuah bank asal negeri Jiran, yakni Malayan Banking Berhad (Maybank) senilai 4,6 kali nilai bukunya. Harga ini merupakan nilai penjualan bank nasional termahal sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

Maybank membeli 55,8% saham BII milik konsorsium Sorak Financial Pte Ltd milik Temasek Holdings Singapura dan Kookmin Bank Korea Selatan senilai US$ 1,5 miliar atau Rp 13,5 triliun. Maybank juga harus merogoh koceknya lagi sebesar US$ 1,2 miliar, jika ingin mendapatkan 44,3% tambahan saham BII.

Sebagai perbandingan, penjualan bank terakhir dilakukan pemilik PT Bank Lippo Tbk, Swissasia Global kepada Santubong BV, perusahaan milik Khazanah Berhad Malaysia, senilai 2,5-2,6 kali nilai buku. Nilai penjualan mencapai Rp 3,18-3,3 triliun.

Dengan demikian nilai penjualan BII harus diakui memang terbilang mahal. OSK Investment Research dalam catatan kepada kliennya menyatakan bahwa harga akuisisi BII tersebut tidaklah murah.

"Kami harus akui bahwa harga akuisisi itu tidaklah murah jika didasarkan oleh harga akuisisi. BII secara esensi dihargai pada nilai 4,45 kali BPS (basic per share) dan 61,5 kali EPS (earning per share) untuk tahun 2007 atau 4,26 kali BPS dan 33 kali EPS untuk 2008," jelas perusahaan tersebut seperti dikutip dari The Star.

Harus diakui keberanian Maybank menggelontorkan uang sekian triliun untuk diinvestasikan pada BII patut diapresiasi. Langkah tersebut mencerminkan keyakinan Maybank bahwa prospek BII ke depan sungguh luar biasa. Keyakinan itu juga menjadi pertanda bahwa ada kesamaan karakter dan fokus bisnis antara kedua bank tersebut. Kini, tinggal bagaimana Maybank memoles BII, sehingga terjadi hubungan sinergis yang hebat.

Kelebihan Maybank
Sejak berdiri 31 Mei 1960, Maybank kini memiliki 40 anak usaha yang menawarkan layanan keuangan dari bank komersial, bank investasi (saham, manajemen aset, dan venture capital), perbankan syariah, multifinance (leasing dan factoring), asuransi, hingga offshore banking. Dengan kekuatan seperti itu, Maybank telah menjelma menjadi grup keuangan yang menyediakan solusi keuangan satu atap (one stop financial services group).

Sebagai bank dengan kapitalisasi terbesar di Malaysia, Maybank memiliki 450 cabang di 14 negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Brunei Darussalam, Indonesia, Vietnam, Kamboja, Papua Nugini, Hong Kong, Tiongkok, Bahrain, Uzbekistan, Pakistan, Inggris, dan Amerika Serikat. Secara grup, bisnis Maybank terbagi atas enam segmen bisnis. Pertama, bank komersial dengan memiliki Maybank, Maybank International Ltd, Maybank Philippines Inc, Maybank (PNG) Ltd, PT Bank Maybank Indocorp, dan segera BII.

Kedua bisnis asuransi dan takaful (asuransi syariah). Perusahaan yang dimilikinya adalah Etiqa Insurance Berhad, Etiqa Takaful Berhad, Mayban General Assurance Bhd, Mayban Life Assurance Bhd, dan Mayban Life International (Labuan) Ltd. Ketiga, perusahaan finansial seperti Aseam Credit Sdn Bhd dan Aseamlease Bhd.

Selanjutnya, perusahaan yang terjun dalam bisnis manajemen aset, adalah Aseam Malaysia Nominees (Asing) Sdn Bhd, Aseam Malaysia Nominees (Tempatan) Sdn Bhd), Mayban International Trust (Labuan) Bhd, Mayban (Nominees) Sdn Bhd, Mayban Nominees (Asing) Sdn Bhd, Mayban Nominees (Hong Kong) Ltd, Mayban Nominees (Singapore) Pte Ltd, Mayban Nominees (Tempatan) Sdn Bhd), Mayban Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn Bhd), Maybank Securities Nominees Sdn Bhd, Mayban Securities Nominees (Asing) Sdn Bhd, Mayban Securities Nominees (Tempatan) Sdn Bhd, Mayban Trustees Bhd, Mayban Venture Capital Co Sdn Bhd, Mayban Ventures Sdn Bhd.

Dua segmen bisnis terakhir Maybank adalah bank investasi (Aseambankers Malaysia Bhd dan Mayban Investment Management Sdn Bhd) dan perbankan syariah (Maybank Islamic Berhad).
Selain kekuatan jaringan yang tersebar seantero dunia, Maybank juga terkenal memiliki kelebihan pada beberapa bidang, seperti manajemen risiko, perbankan syariah, kartu kredit, manajemen kas, trade finance, dan usaha kecil menengah (UKM).

Pada bidang manajemen risiko, bank ini tengah mempersiapkan pelaksanaan Basel II dan pernah meraih penghargaan dari Majalah Finance Asia untuk kategori best managed company (urutan empat), best corporate governance (enam), best investor relations (sembilan), dan best commitment to strong dividends (tiga) tahun 2006.

Maybank merupakan pemain dominan industri perbankan syariah. Penguasaan pangsa pasarnya mencapai 24,8% dengan kontribusi pembiayaan terhadap total kredit mencapai 16,5%. Selain itu, bisnis kartu kredit juga tumbuh 48% sepanjang tahun lalu pascaakuisisi American Express Agustus 2006. Bisnis kartu kredit naik 23%, pemegang kartu 20%, dan kartu debit 54%. Sedangkan volume manajemen kas naik dua kali lipat. Khusus pada bidang trade financing, Maybank menguasai pangsa pasar 26%.

Maybank dikenal pula memiliki komitmen tinggi dalam mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini dibuktikan dengan penghargaan outstanding human resource achievement yang berhasil diraih.

Langkah Sinergis
Perbedaan status antara Temasek Holdings selaku perusahaan investasi dan Maybank tentu saja akan memberikan warna tersendiri bagi perjalanan BII selanjutnya. Dengan dimiliki Maybank, BII tentu saja dapat menjalin kerja sama sinergis sesama bank.

Beberapa segmen bisnis yang bisa disinergiskan adalah kartu kredit, perbankan syariah, manajemen kas, trade finance, dan UKM. Di segmen kartu kredit, baik Maybank maupun BII sama-sama mengincar satu juta kartu kredit, meski dari segi horizon waktu berbeda.

Sebagai pemimpin 40% pangsa pasar bisnis kartu, Maybank memiliki 5,8 juta kartu debit dan ditargetkan tahun ini bertambah sejuta lagi. Nilai transaksi mencapai RM 321 juta, naik 59% dibandingkan tahun lalu, dan akan ditingkatkan menjadi RM 1 miliar pada akhir tahun ini.

Selain itu, Maybank dapat memperkuat bisnis perbankan syariah di Tanah Air melalui BII. Salah satu cara yang sebaiknya ditempuh Maybank adalah mendorong BII untuk mengakuisisi sebuah bank kecil untuk kemudian dikonversi menjadi bank syariah.

Hal ini patut menjadi pertimbangan Maybank, karena pertumbuhan beberapa bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri (anak usaha Bank Mandiri), Bank Muamalat, dan Bank Mega Syariah dalam dua tahun terakhir sangat pesat. Bahkan beberapa bank besar, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Bukopin akan membentuk anak usaha untuk bergerak pada segmen bisnis ini.

Dengan pengalaman sebagai bank penerima pembayaran zakat terbesar di Malaysia dan spesialis penerbitan sukuk, langkah sinergis Maybank dan BII dalam industri perbankan syariah nasional merupakan hal yang patut dilakukan. Apalagi pertumbuhan perbankan syariah di Tanah Air terbilang tinggi, yakni 30-40%.

Bagi BII, beberapa keunggulan yang dimiliki Maybank harus dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin, seperti pada bidang manajemen kas, manajemen risiko, trade finance, dan perbankan internasional.

Terakhir, kemampuan Maybank dalam mencari sumber pendanaan murah dari pasar perbankan global dapat digunakan anak usaha BII, yakni WOM Finance.

Tidak ketinggalan, Maybank harus menjadikan BII sebagai bank khusus usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Porsi kredit UMKM harus lebih besar dari kredit konsumsi. Pasalnya, segmen kredit yang satu ini mampu memberikan marjin yang tinggi dan kebal terhadap berbagai perubahan ekonomi.

Baik Maybank maupun BII harus mampu mencari pola strategi yang tepat untuk memasuki bisnis tersebut. Kesuksesan BRI dan Bank Danamon dengan BRI unit dan Danamon Simpan Pinjam (DSP) dapat menjadi acuan untuk memasuki pasar ini, tanpa harus meniru 100%.

Terlepas dari potensi yang besar, kehadiran Maybank di Tanah Air melalui BII bukan tanpa kendala berarti. Salah satu tantangan terbesarnya adalah sesegera mungkin mengenali karakteristik lingkungan bisnis perbankan nasional yang terbiasa dengan inflasi yang tinggi dan ketidakefisienan. Selain itu, Maybank perlu segera membuat visi yang jelas bagi arah pengembangan BII ke depan. Jika semua hal tersebut dilakukan, niscaya bersama Maybank, BII akan menjadi bank yang besar.

(Efendi-wartawan Investor Daily)


Bermimpi Soal (Modernisasi) Jamsostek*

Joko (31 tahun), bukan nama sebenarnya, pegawai swasta di bilangan Thamrin, mengaku cemas dengan masa tuanya. Meski perusahaan tempat dia bekerja sudah mengikutsertakannya ke dalam program PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan sebuah dana pensiun lembaga keuangan, Joko mengaku perlindungan terhadap hari tuanya dirasakan belum mencukupi.

Dia pun lantas membeberkan alasannya. Selama enam tahun bekerja, saldo iuran Jamsosteknya baru berjumlah Rp 8,8 juta. Itupun sebagian besar dari akumulasi iuran sebesar Rp 7,85 juta dan hasil investasinya hanya Rp 991 ribu.

Sedangkan saldo DPLK miliknya sedikit lebih baik, yakni Rp 14,44 juta. Itu pun sudah termasuk akumulasi iuran berjumlah Rp 13,83 juta. “Itu berarti, hasil pengembangan dana saya, baik di Jamsostek maupun DPLK saya, tidak maksimal, karena dalam lima tahun, hanya membuahkan hasil Rp 991 juta dan Rp 612 ribu,” ujar dia dengan suara lirih.

Melihat kondisi seperti itu, wajar saja, jika Joko merasa cemas. Dia lantas menghitung-hitung, dalam 20 tahun mendatang, ketika dirinya berusia 51 tahun dan akan memasuki masa pensiun, paling saldonya di Jamsostek Rp 54 juta dan DPLK hanya Rp 84 juta.

“Bagaimana dengan nasib pendidikan anak-anak saya nanti,” tutur dia.

Oleh karena itu, dia pun tergiur dengan tawaran dari sebuah perusahaan asuransi yang tengah gencarnya memasarkan produk unit linked berbasis saham. “Saya melihat dari proyeksi yang dibuatnya, hanya dengan menyetor Rp 350 ribu, dalam 20 tahun, uang saya mungkin bisa berkembang menjadi Rp 700 juta,” kata dia.

Hambatan JHT

Kisah Joko di atas mungkin menjadi gambaran umum bagaimana skema dan sistem jaminan hari tua dan pensiun belum terbangun secara baik. Aspek pelayanan dari sistem jaminan sosial ini memang patut disorotin, karena dari tiga produk lainnya milik Jamsostek, yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian, boleh dikatakan sudah maksimal.

Apalagi pada 10 Desember lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menaikkan jumlah santunan JKK dan JK. Santunan JK dinaikkan dari sebelumnya Rp 6 juta dan biaya pemakaman Rp 1,5 juta menjadi Rp 10 juta dan Rp 2 juta. Sedangkan santunan kematian karena kecelakaan kerja juga naik cukup signifikan, yakni dari 60% dikalikan 70 bulan upah menjadi 60% dikalikan 80 bulan upah dan biaya pemakaman dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta.

Ini berarti Jamsostek sudah mampu memainkan fungsinya sebagai jaring pengaman sosial (social safety net)bagi anggota keluarga pekerja yang tertimpa musibah, entah itu cacat tetap maupun meninggal dunia. Di sisi lain, peran JHT dirasakan belum optimal seperti penuturan Joko sebelumnya.

Direktur Operasional Jamsostek Ahmad Ansyori mengakui, rata-rata saldo JHT peserta terbilang relatif rendah, yakni berada di kisaran Rp 85 juta, meski pekerja sudah aktif menjadi peserta Jamsostek selama 30 tahun, yakni dari tahun 1978-2007.

Menurut dia, pengembangan dana JHT lebih optimal terhambat oleh berbagai faktor. Pertama datang dari Peraturan Pemerintah (PP) No 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek. Dalam PP itu ada pasal yang memperbolehkan si tenaga kerja untuk mengambil dana JHT-nya, bila sudah menjadi peserta selama lima tahun, kemudian berhenti bekerja.

“Pengambilan JHT sebelum usia 55 tahun berdampak pada tidak efektifnya manfaat JHT. Sebagai contoh, si A bekerja pada usia 23 tahun, lalu dia berhenti bekerja dari perusahaan X pada usia 30 tahun dan mengambil JHT-nya. Si A kemudian bekerja lagi di perusahaan baru yaitu Y dan dalam kurun waktu tidak lama, si A berhenti lagi dan mengambil JHT-nya lagi. Kalau JHT-nya diambil terus, lalu ketika masuk usia pensiun, dia akan dapat apa?,” tanya Ansyori.

Kondisi di atas membuat manajemen Jamsostek tidak dapat berbuat optimal untuk mengembangbiakkan dana JHT. Apalagi rasio klaim JHT terhadap iuran terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebagai contoh, ketika dimulai tahun 1978, rasio klaim JHT terhadap iuran baru mencapai 0,38%, namun sepuluh tahun kemudian menjadi 10,92% dan 53,94% pada 1998 dan 53,6% pada akhir tahun lalu.

Selain faktor tersebut, sebetulnya ada beberapa faktor lain, yang penulis anggap turut menyumbang ketidakoptimalan JHT. Pertama, banyak perusahaan yang menunggak dan suka telat membayar iuran Jamsosteknya, meski gaji karyawannya udah dipotong tiap bulan. Belum lagi banyak perusahaan yang tidak melaporkan upah sebenarnya para karyawannya.

Kedua, tidak adanya perjanjian yang dibuat antara manajemen Jamsostek dan peserta soal tingkat pengembalian investasi untuk tiap tahun. Akibatnya, manajemen dan seluruh karyawan Jamsostek tidak termotivasi untuk bekerja seoptimal mungkin.

Terobosan
Kondisi di atas sebetulnya dapat diperbaiki oleh manajemen Jamsostek dengan cara meningkatkan kualitas pelayanan dan partisipasi para pekerja. Manajemen, misalnya, dalam jangka pendek, bisa membuat layanan seperti short message service (SMS) banking dan memfungsikan kartu peserta Jamsostek seperti layaknya kartu ATM bank.

Melalui layanan pertama, perusahaan dapat langsung memberitahukan melalui pesan singkat kepada setiap peserta bahwa pada hari dan jam sekian, perusahaan sudah menyetorkan iuran Jamsostek sebesar nilai tertentu. Dengan pemberitahuan ini, para pekerja bisa mengetahui sekaligus mengontrol, apakah memang pihak perusahaan sudah menjalankan kewajibannya.

Kedua, dengan berfungsinya kartu peserta Jamsostek seperti ATM, para pekerja setiap saat bisa mengecek saldo iurannya. Bisa juga manajemen mengirimkan laporan perkembangan iuran tiap-tiap peserta, apakah tiga bulan atau enam bulan sekali.

Ketiga, manajemen juga bisa membuat produk hybrid/campuran, sehingga kemasan JHT bisa seperti unit linked plus asuransi PHK. Artinya, masa lock up JHT diperpanjang dari semula 5 tahun menjadi 10 tahun. Selain itu, peserta juga diperkenankan untuk menambah (top up) iurannya. Untuk merangsangnya perlu ada komitmen sungguh-sungguh dari manajemen Jamsostek untuk menjamin hasil investasi JHT bisa mencapai persentase tertentu.

Lalu, jika pekerja tiba-tiba terkena PHK setelah lima tahun menjadi peserta? Jamsostek bisa saja memberikan klaim asuransi pesangon atau bentuk lainnya, seperti memberikan bantuan sosial tiap bulan, uang untuk hidup dalam jumlah tertentu, sambil membantu (atau pun menampung) pekerja mencarikan pekerjaan.

Solusi jangka panjangnya adalah memiliki bank. Betapa hebatnya, jika Jamsostek bisa memiliki bank umum yang fokus bisnisnya, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI) ataupun Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Jika memiliki bank, dana iuran peserta Jamsostek bisa sebagian atau seluruhnya disimpan ke bank tersebut.

Bank tersebut, dengan cost of fund yang sangat murah, karena mendapat dana gratisan (tidak membayar bunga simpanan), bisa langsung menyalurkan kredit UMKM dan perumahan dengan bunga rendah pula. Katakanlah 1-2% lebih rendah dari suku bunga bank-bank umum.

Selain itu, bank tersebut juga bisa membiayai kredit pemilikan rumah dengan bunga dan uang muka sangat murah. Katakanlah 8% pertahun atau 0,5% di atas laju inflasi. Dengan demikian, program peningkatan kesejahteraan pekerja (PPKP) berupa pinjaman uang muka untuk memiliki rumah bisa efektif. Bahkan, termasuk program pembangunan rumah susun sederhana sewa/milik (rusunawa/rusunami), di mana perseroan membangun rumah sederhana untuk kemudian disewakan ke pekerja dengan harga terjangkau.
(Efendi, wartawan Investor Daily)

* Tulisan ini memenangkan lomba The Second Jamsostek Journalism Award 2008
Juara Harapan I
Paket Kebijakan Sektor Keuangan
BI-Pemerintah Siapkan 59 Langkah

JAKARTA-
Pemerintah dan Bank Indonesia , kemarin (5/7), meluncurkan matriks paket kebijakan sektor keuangan. Dalam satu tahun ke depan, pemerintah dan BI akan menerbitkan 13 kebijakan yang menyangkut 33 program dan 59 tindakan.

Paket sektor keuangan itu untuk melengkapi dua paket kebijakan sebelumnya, yakni kebijakan sektor infrastruktur dan iklim investasi. Paket yang diumumkan Rabu (5/7) malam itu mirip letter of intent yang diteken pemerintah bersama Dana Moneter Internasional (IMF).

Paket sektor keuangan itu berisi lima program utama, yakni stabilitas sistem keuangan, penguatan lembaga keuangan perbankan, penguatan lembaga keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan), pasar modal, dan lain-lain.

Pengumuman paket itu disampaikan tim ekonomi pemerintah bersama pejabat BI. Hadir dalam kesempatan itu seluruh jajaran tim ekonomi, seperti Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menneg BUMN Sugiharto, dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Menurut Boediono, paket kebijakan sektor keuangan merupakan paket ketiga yang dikeluarkan pemerintah dalam 1,5 tahun terakhir. “Paket hasil pembahasan selama tiga bulan ini akhirnya dapat terselesaikan juga,” jelas Boediono.

Dia menjelaskan, paket ini berisi langkah-langkah konkret menyangkut sektor keuangan dan moneter yang terangkum dalam lima pokok program. Pertama, stabilitas sistem keuangan. Pemerintah dan BI akan menyusun mekanisme untuk jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net) yang akan dibakukan dalam undang-undang.

Kedua, peningkatan kinerja perbankan, meliputi perbaikan sumber daya manusia, sistem pengawasan, corporate governance, struktur sistem perbankan, dan cara mengatasi persoalan kredit bermasalah di bank-bank pemerintah.

Ketiga, membenahi kinerja lembaga keuangan non-bank (LKNB), seperti asuransi, dana pensiun, multifinance, modal ventura melalui perbaikan pengawasan dan corporate governance.

Keempat, kebijakan pasar modal meliputi integrasi Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, aturan-aturan transparansi, efisiensi dan kinerja pasar Surat Utang Negara.

Kelima, menyusun undang-undang yang menjadi landasan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Selain itu, menyusun program privatisasi lebih jelas dengan membuat komite privatisasi berikut strategi-strateginya.

Beberapa poin penting yang akan dilakukan pemerintah dan BI adalah menfinalisasi RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Desember 2006) dan finalisasi usulan konsep Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (Maret 2007), Boediono menyatakan, pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya agar seluruh paket kebijakan tersebut berhasil dijalankan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pengawasan pelaksanaan paket tersebut kepada masyarakat. “Ini akan jadi dokumen publik. Kami pertaruhkan kredibilitas pemerintah,” tegas Boediono.

Jadwal Tindakan
Menurut Boediono, kelima program pokok itu akan dijalankan dalam waktu satu tahun ke depan mulai bulan Juli 2006 hingga Desember 2007. Program terbanyak akan dilakukan pemerintah dan BI pada Oktober dan Desember 2006 masing-masing sebanyak 13 tindakan.

Rinciannya, bulan Juli (3), Agustus (12), September (10), Oktober (13), November (11), Desember (13). Selama bulan Januari dan Februari 2007 tidak ada tindakan yang dijalankan. Sementara Maret 2007 (3), Juli (1) dan Desember 2007 sebanyak 1 tindakan.

Tiga tindakan yang akan dijalankan pada bulan Juli 2006 adalah soal penyelesaian kredit bermasalah bank-bank BUMN. Ada dua peraturan yang akan diubah, yakni PP No 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 31/PMK.07/2005 tentang tata cara pengajuan usul, penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah dan piutang negara/daerah.

Satu tindakan lagi adalah mengembangkan price discovery mechanism untuk mengembangkan pasar sekunder surat utang dengan membuat Peraturan Bapepam-LK tentang kewajiban pelaporan transaksi surat utang dan membentuk lembaga independen yang melakukan valuasi terhadap surat utang.

Pada Agustus 2006, akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN tentang oversight committee untuk mengawasi secara khusus bank BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan. SKB itu sekaligus memastikan komitmen manajemen bank BUMN dengan melakukan kontrak manajemen.

Menneg BUMN Sugiharto menilai ,revisi PP 14/2005 dan KMK 31/2005 akan memberikan perlakuan yang sama (level of playing field) bank-bank BUMN dengan bank-bank swasta. Selain itu, menurut Sugiharto, bank-bank pemerintah secara legal punya kedudukan sama. “Apakah dibentuk special purpose vehicle atau menangani sendiri itu tergantung kebutuhan masing-masing,” tegas Sugiharto.


Sektor Perbankan
Pemerintah dan BI paling banyak mencanangkan langkah di sektor keuangan perbankan dengan 16 tindakan dan lembaga keuangan non-bank 15 tindakan. BI dan Depkeu akan mengharmoniskan aturan penyampaian informasi terkait kualitas aktiva bank terbuka antara Peraturan Bank Indonesia dan Peratuan Bapepam.

Untuk memperkuat lembaga keuangan perbankan, BI akan menerapkan standar minimum good corporate governance bagi bank umum (Agustus 2006), mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPR Syariah dengan batas waktu November 2006. BI dan pemerintah juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pengaturan dan pengawasan bank (November 2006), perlindungan dan pemberdayaan konsumen dan investor bank (September-November 2006), perbaikan institusi dan struktur pasar perbankan dengan memberikan insentif bagi bank-bank yang melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi sampai tahun 2008.

Terkait hal ini, BI bersama pemerintah akan mengeluarkan PBI yang memberikan insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi. Kedua, penyederhanaan administrasi perpajakan bagi transfer bank melalui perubahan KEP-161/PJ./2001 dengan batas waktu Oktober 2006.

Pada 2007, BI akan meningkatkan kualitas biro kredit sesuai standar internasional dengan batas waktu Juli 2007. Pada Maret 2007, BI akan memperluas program sertifikasi berupa operasional dasar perbankan. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan, pihaknya akan mendorong percepatan konsolidasi perbakan. “BI dan pemerintah akan merumuskan berbagai insentif merger,” tegas dia.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan insentif pajak berupa KMK No 132/2002 bagi perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi dan revaluasi aset dengan mengurangi beban pajak dari 30% menjadi 10%. “Itu sudah memadai,” jelas dia. Aturan itu akan habis masa berlakunya hingga tahun 2007.

Lembaga Nonbank
Di sektor lembaga keuangan non-bank, pemerintah akan mengharmoniskan peraturan asuransi dengan pasar modal, seperti membuat peraturan Bapepam-LK tentang produk unit linked terkait dengan produk investasi yang dikelola sendiri oleh perusahaan asuransi. Batas waktunya Oktober 2006.

Selain itu, Depkeu akan meningkatkan penerapan prinsip mengenal nasabah pada LKNB dengan merevisi KMK No 45/KMK.06/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah pada LKNB. Batas waktunya Agustus 2006. Peningkatan transparansi informasi produk lembaga keuangan non-bank berupa Peraturan Bapepam-LK tentang transparansi informasi produk jasa LKNB dengan batas waktu September 2006.

Untuk memperkuat industri asuransi, Departemen Keuangan dengan batas waktu Agustus dan November 2006 akan menyusun strategi penanganan perusahaan asuransi tidak sehat, termasuk exit policy yang jelas dan konsisten. Bentuknya berupa Keputusan Bapepam-LK tentang pedoman penanganan perusahaan asuransi tidak sehat dan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan izin usaha perusahaan asuransi yang tidak dapat disehatkan lagi.

Hal penting lainnya adalah penyempurnaan RUU tentang perubahan Undang-Undang No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian ke DPR dengan batas waktu Maret 2007. Termasuk di dalamnya soal status badan hukum perusahaan asuransi joint venture, pendirian perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, izin asuransi jiwa mengelola dana pensiun pemberi kerja, perluasan ruang lingkup asuransi kerugian, peningkatan permodalan, perluasan instrumen investasi dana jaminan asuransi dengan SUN dan SBI dan kewajiban memiliki komisaris independen bagi perusahaan asuransi dengan batas waktu Desember 2006.

Pada September 2006, Depkeu juga akan mengubah Keputusan Menteri Keuangan No 80/KMK.04/1995 tentang besarnya cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya. Bentuknya pengakuan klaim yang dibayar asuransi jiwa sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, Depkeu juga akan menyusun road map pengembangan dana pensiun, termasuk good pension fund governance, perumusan aturan mengenai pelaporan dan pengawasan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Tidak ketinggalan, Depkeu akan membuat struktur modal, kualitas pengaturan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan multifinance dan modal ventura. Di pasar modal, Depkeu akan mengeluarkan aturan perlindungan investor minoritas dan supervisi penegakan hukum. “Ada keringanan tax clearance bagi perusahaan yang akan masuk bursa,” jelas Menkeu Sri Mulyani. (Efendi)




Biro Kredit Indonesia Penting Diregulasi

Bagi Indonesia, kehadiran biro kredit memang mutlak dibutuhkan. Kehadiran lembaga yang khusus menyediakan informasi kredit itu jelas akan berperan penting tidak hanya bagi peningkatan kuantitas kredit, tapi juga kualitas kredit perbankan itu sendiri.

Apalagi, kondisi industri perbankan Indonesia paska krisis masih terbebani berbagai masalah yang muaranya berasal dari ketiadaan biro kredit tersebut. Sebut saja misalnya, penyaluran kredit perbankan yang hingga kini belum optimal, hingga penyakit kredit macet yang hingga kini masih menjadi beban berat bagi industri perbankan.

Data terakhir Bank Indonesia menjelaskan, hingga bulan Juli 2004, angka penyaluran kredit perbankan nasional baru mencapai Rp 530,2 triliun. Jika dilihat dari indikator loan to deposit ratio-nya, maka angka itu baru mencapai 47%, jauh dari angka tertinggi yang pernah dicapai perbankan pada bulan Juli 1997 sebesar 85%. Sementara, meski menunjukkan perbaikan, kualitas kredit perbankan masih berada di angka 7,4%.

Bank Indonesia pun menyadari bahwa peningkatan penyaluran kredit yang sangat berperan menopang kecepatan laju pertumbuhan ekonomi itu sangat membutuhkan keberadaan biro kredit. Karena itu, program pembentukan biro kredit pun menjadi salah satu inisiatif program Arsitektur Perbankan Indonesia untuk dilaksanakan pada tahun 2004-2005.

Sebuah studi yang dilakukan oleh Bruce Bargon pada tahun 2001 atas bantuan Bank Pembangunan Asia berjudul “The Credit Information Environment in Indonesia-Opportunities for Credit Providers and Indonesian Business” pun telah menghasilkan 5 kesimpulan, yakni pertama, sebuah jasa informasi kredit kelas dunia dapat dikembangkan untuk Indonesia.

Kesimpulan kedua, jasa tersebut tidak hanya dibatasi untuk sektor perbankan atau terbatas untuk penyaluran kredit kepada UKM (Usaha Kecil Menengah). Tetapi juga termasuk untuk seluruh tingkatan kredit dan dapat dipergunakan sepanjang waktu termasuk oleh penyedia kredit selain sektor jasa keuangan. Ketiga, tidak ada halangan legal yang nyata untuk mendirikannya.

Keempat, jasa seperti ini belum ada. Satu-satunya sumber informasi kredit yang digunakan bersama adalah Bank Indonesia. Kesimpulan kelima, yang ironis, justru sistem informasi debitur yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia tidak dirancang untuk berfungsi seperti layaknya biro kredit. “Kondisinya sangat jauh dari praktek terbaik internasional dan tidak dapat menyediakan layanan yang sesuai standar. Meskipun terdapat beberapa aspek yang bernilai dan dapat dipertahankan untuk masa yang akan datang,” demikian bunyi rekomendasi tersebut.

Peluang & Hambatan
Dari hasil kajian itu, kita bisa mengetahui secara jelas signifikansi dari perlu tidaknya biro kredit di Indonesia. Sebuah biro kredit, seperti dikemukakan ekonom senior Indef, Dradjad Wibowo, sangat diperlukan bukan hanya sekedar menyediakan informasi akurat dan terkini terhadap track record para debitur, penabung dan mitra bank, tapi juga secara makro hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi biaya transaksi kredit, proses agunan, penilaian terhadap nasabah, biaya pencarian informasi nasabah, serta potensial untuk mendorong ekspansi kredit perbankan.

Entah terkait atau tidak, hasil kajian ADB itupun kemudian disambut positif dengan hadirnya Biro Kredit Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2003. Lembaga itu didirikan oleh perorangan yg menekuni bidang pembiayaan bersama-sama para pengacara senior dari kantor hukum Lubis Ganie Surowidjojo sebagai salah satu pemegang sahamnya.

Pada awal pendiriannya, Biro Kredit Indonesia mengembangkan sistem dan prosedurnya dengan mendapat dukungan dari BAP Credit Bureau Inc, yakni lembaga penyedia informasi kredit negatif yang telah dikenal di Filipina semenjak tahun 1990.

Kendati telah memiliki kemampuan operasionalnya, terutama di bidang service delivery, BKI pun saat ini sedang melakukan pembicaraan dengan salah satu biro kredit terkemuka di dunia sebagai aliansi strategis guna meningkatkankan posisinya terutama dalam aspek pengelolaannya
Bagaimana dengan perkembangannya? Direktur Pelaksana BKI, Hartono Parbudi mengaku, perkembangan biro kredit pertama di Indonesia itu sempat berjalan terhuyung-huyung selama 6-7 bulan pertamanya. Namun memasuki bulan kedelapan, BKI sudah mulai bisa berjalan dengan cepat.

Terbukti, hingga kini data yang telah terkumpulkan oleh BKI mencapai 105.733 data kredit negatif. Dengan total investasi sekitar Rp 3 miliar, biro kredit itu juga baru membukukan keanggotaan hampir sebanyak 30 institusi.

Dari perjalanan BKI yang baru 1 tahun itu, bisa dikatakan Biro Kredit Indonesia hingga kini belum bisa memaksimalkan kapasitas yang dimilikinya guna memenuhi tuntutan pasar. Hingga kini, masyarakat umum maupun para pelaku bisnis dan keuangan banyak yang belum mengetahui keberadaan BKI.

Hambatan terbesar justru datang dari lembaga keuangan bank yang hingga kini belum bersedia menjadi anggota dan lalu membagi data negatif yang dimilikinya. Bank takut memberikan laporan negatifnya ke BKI karena takut menyalahi aturan Bank Indonesia, apalagi diketahui adanya rencana Bank Indonesia yang akan mengembangkan biro kredit sejenis, di mana kepemilikannya akan diserahkan pada para pelaku lembaga keuangan.

Jika Biro Kredit Indonesia tak mampu memperbaiki aspek kualitas maupun kuantitas data-datanya, maka niscaya BKI akan kalah tersaingi dengan lembaga baru bentukan BI tersebut. Jika hal itu tidak ingin terjadi, mungkin BKI bisa menjalin kerjasama secara baik dengan biro kredit bentukan BI. Atau, strategi lainnya, membuka diri agar kepemilikan BKI sama-sama dimiliki oleh para pelaku lembaga keuangan. Dengan seperti itu, maka keengganan mereka untuk menyerahkan data negatifnya, sedikit terkurangi.

BKI tidak melihat rencana pembangunan credit bureau oleh Bank Indonesia sebagai ancaman, malah menganggapnya sebagai compliment, apalagi kalau pada waktunya nanti, data negative dari keduanya dapat digabung atau di link. Data negative yang disediakan oleh BKI kebanyakan tidak tersedia pada Sistim Informasi Debitur Bank Indonesia, karena banyak berasal dari pembiayaan non-bank.

Kebutuhan Regulasi
Selain masalah di atas, keberadaan biro kredit pun membutuhkan sejumlah regulasi. Di Amerika, lembaga sejenis biro kredit yang dinamakan Consumer Reporting Agencies (CRA) telah dibatasi oleh sejumlah undang-undang, seperti Fair Credit Reporting Act, Fair Credit Billing Act, dan Fair Debt Collection Act.

Pada undang-undang mengenai pelaporan kredit secara baik (Fair Credit Reporting Act), diatur seseorang berhak mengetahui seluruh laporan kredit atas dirinya, termasuk sumber informasinya. Selain itu, berhak juga mengetahui pihak-pihak manakah yang telah menerima laporan kredit atas dirinya selama 12 bulan terakhir, serta berhak mendapatkan fotokopi gratis laporan kredit, jika ternyata aplikasi kredit orang tersebut ditolak akibat informasi dari CRA.

Sementara itu, pada undang-undang kedua mengenai laporan transaksi yang baik (Fair Credit Billing Act) diatur mekanisme ganti rugi jika debitur menerima laporan transaksi yang tak sesuai dari kreditur. Sebagai contoh, jika ada perhitungan yang salah, tanggal transaksi, dan jumlah, maka dapat dikenakan ganti rugi.

Undang-undang terakhir yang mengatur tata cara penagihan utang yang baik jelas-jelas dibuat untuk membatasi perilaku debt collector yang sewenang-wenang.
Melacak Keberadaan Temasek dalam Divestasi Permata


Antusiasme Temasek Holdings, induk seluruh BUMN Singapura, tampaknya masih sangat tinggi terhadap potensi dan pangsa pasar industri keuangan Indonesia. Betapa tidak, setelah berhasil mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Temasek ternyata masih berminat terhadap PT Bank Permata Tbk.

Sekilas memang keikutsertaan Temasek dalam divestasi Bank Permata tidak tampak. Apalagi, di dalam komposisi anggota kelima konsorsium yang lolos, jelas-jelas memperlihatkan ketidakhadiran Temasek. Seperti konsorsium Standard Chartered yang menggandeng Astra Internasional (50:50), konsorsium UOB Bank Singapura, konsorsium Commerce Asset Holding Ltd, konsorsium Maybank (60,2)-Khazanah Bhd (19,6)-Jamsostek (19,6), dan konsorsium Panin-ANZ.

Tidak tampaknya Temasek jelas menimbulkan tanda tanya besar pada publik. Kemana agresifitas dan antusiasme Temasek selama ini? Kenapa Temasek tidak mengincar Bank Permata yang notabenenya cocok dengan motif bisnis mereka yang ingin serius menggarap pangsa pasar konsumer dan ritel di Indonesia.

Keseriusan Temasek tersebut jelas terlihat pada tindakan mereka yang mengakuisisi Bank Danamon dan BII, dua bank yang dikenal memiliki basis bisnis yang kuat pada konsumer, dan ritel. Bahkan, setelah diakuisisi Temasek pun, pola pengembangan Bank Danamon dan BII pun memiliki ciri yang sama, yakni mengakuisisi Adira Finance dan WOM Finance, karena melihat peluang pertumbuhan kredit konsumsi dan perusahaan pembiayaan konsumen yang masih sangat tinggi.

Kita pun tahu hampir 65% porsi kredit Bank Permata disalurkan ke sektor usaha kecil dan menengah. Bahkan, Bank Permata memiliki dua produk andalannya, yakni PermataKPR dan PermataKPM yang dominan. Lalu lewat jalur mana Temasek memainkan peranannya?

Lewat Astra & UOB
Hasil penelitian yang dilakukan terhadap 5 konsorsium yang lolos itu diketahui bahwa Temasek menjadi pemegang saham pengendali paling akhir di PT Astra Internasional Tbk dan United Overseas Bank Singapura.

Kehadiran Temasek tercium di dalam tubuh Astra Internasional melalui 4 tahap, yakni pertama, Jardines Cycle & Carriage selaku pemilik 42% saham Astra ternyata dimiliki oleh Jardines Strategic Holdings Limited (57%), dan Employees Provident Fund Malaysia (8%).

Kedua, Jardines Holdings Limited ternyata dimiliki oleh 4 pemegang saham utama, yakni DBS Trustee Limited (50,21%), DBS Nominees Pte Ltd (9,09%), Employees Provident Fund Board (8,72%), dan Citibank Nominees Singapore Pte Ltd (4,78%).

Ketiga, sebagai pemilik mayoritas Jardines Holdings Limited, DBS Trustee Limited ternyata masih dimiliki pula oleh anak-anak perusahaan DBS Grup, yakni DBS Bank, DBS Vickers Securities Nominees Singapore Pte Ltd, DBS Nominees Pte Ltd, DBS Vickers Securities Holding Pte Ltd, dan DBS Grup Holding Ltd dengan porsi masing-masing 20%.
Terakhir, DBS Grup merupakan salah satu BUMN Singapura yang bernaung di bawah kelompok Temasek Holdings.

Selain Astra International, kehadiran Temasek juga tampak pada kepemilikan di UOB Singapura. Di dalam UOB, DBS Nominees Pte Ltd menguasai 17,27% saham, Raffles Nominees Pte Ltd 12,3%, dan UOB Nominees (Private) Limited 11,24%.


Yang menarik, Jardines Cycle & Carriage (JCC) merupakan salah satu dari 8 perusahaan yang bergabung dalam kelompok usaha Jardines. Selain JCC, terdapat Jardine Pacific, Jardine Motors Group, Jardine Lloyd Thompson Group Plc, Jardine Strategic, Hong Kong Land, Dairy Farm pemilik ritel Hero dan Giant, dan Mandarin Oriental Hotel Grup.

Keikutsertaan Temasek melalui konsorsium Standard Chartered Bank-Astra Internasional, dan konsorsium UOB Singapura justru makin membuka kemungkinan terjadinya konsolidasi bank-bank di bawah naungan negeri Singapura itu. Para pelaku asing maupun domestik umumnya sudah mengetahui bahwa suatu saat Temasek akan menggabungkan Bank Danamon dan BII.

Yang menarik, melalui dua konsorsium itu, Temasek makin membuka kemungkinan untuk memergerkan Bank Permata dengan Bank Danamon-BII. Atau, jika konsorsium UOB menang, maka terbuka kemungkinan merger Bank Permata dan Bank Buana.

Seperti diketahui, pada bulan Juli lalu, UOB Singapura baru saja menuntaskan pembelian 23% saham Bank Buana. Karena itu, bisa tidaknya merger Bank Permata-Buana akan tergantung kepada pemilik mayoritas Bank Buana saat ini, yakni PT Sari Dasa Karsa 43,45%. Apalagi, manajemen Bank Buana, seperti disuarakan Pardi Kendy berniat mengakuisisi 3-4 bank di masa mendatang, agar dapat mempercepat pertumbuhan aset Bank Buana.

Konsorsium Standchart-Astra sendiri sedini mungkin telah membantah adanya niat untuk memergerkan Standchart dan Bank Permata. Keputusan konsorsium itu dapat dimaklumi mengingat andil Standchart dan Astra sama-sama 50:50 dalam divestasi Bank Permata, sehingga keputusan merger harus disetujui kedua pihak. Kita maklum pula, penggabungan Bank Permata ke dalam Stanchart toh tidak menghasilkan manfaat besar bagi Stanchart.

Skenario merger lain bisa pula terjadi, jika konsorsium Commerce Asset Holding, pemilik mayoritas saham Bank Niaga, berhasil memenangkan divestasi Bank Permata. Merger antara Niaga-Permata akan membuat sebuah bank dengan aset Rp 55,7 triliun, mengalahkan Bank Danamon yang beraset Rp 51,94 triliun. Serta menjadi bank nomor 5 terbesar di Indonesia, pas dengan Visi 2007 Bank Niaga.

Ultimate Shareholders
Bank Indonesia sendiri, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/25/PBI/2003 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan, pasal 9 ayat 1 telah menyatakan dalam hal calon pemegang saham pengendali bank berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya, serta pihak-pihak yang berdasarkan penilaian BI merupakan pemilik dan pengendali terakhir dari badan hukum tersebut (ultimate shareholders).

Pada ayat 2 pasal yang sama berbunyi dalam hal ultimate shareholders adalah pemerintah negara lain, dan hukum di negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan ultimate shareholders tersebut memberikan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, BI dapat menetapkan ultimate shareholders lain yang dapat mewakili pemerintah dengan didukung dokumen yang sah.

Bahkan, melalui pasal 53 peraturan yang sama, BI telah mewajibkan kepada bank untuk melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan bank termasuk badan hukum pemilik bank sampai dengan ultimate shareholders. Laporan itu wajib disampaikan kepada BI satu tahun sekali untuk posisi akhir tahun, dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali bank. Sementara, pada pasal 55, bank diwajibkan mengumumkan ultimate shareholders-nya dalam setiap laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan tahunan bank.

Anak Perusahaan Jardines
Jardine Pacific
Jardine Motors Group
Jardine Lloyd Thompson Group Plc
Jardine Strategic
Hong Kong Land
Dairy Farm Pemilik Hero & Giant
Mandarin Oriental Hotel Group
Jardines Cycle & Carriage Pemilik 42% PT Astra International TBk
Dimiliki oleh:
1.Jardines Strategic Holdings Limited (57%)
Dimiliki oleh:
a. 50,21% oleh DBS Trustee Limited
Dimiliki 100% oleh:
i. 20% oleh DBS Bank (100% oleh Temasek Holdings)
ii. 20% oleh DBS Vickers Securities Nominees Singapore Pte Ltd
iii. 20% oleh DBS Nominees Pte Ltd
iv. 20% oleh DBS Vickers Securities Holding Pte Ltd
v. 20% oleh DBS Group Holding Ltd
b. 9,09% oleh DBS Nominees Pte Ltd (100% oleh DBS Bank)
c. 8,72% oleh Employees Provident Fund Board
d. 4,78% oleh Citibank Nominees Singapore Pte Ltd
2. Employees Provident Fund of Malaysia (8%)
Memimpikan Terciptanya Temasek Versi Indonesia

Sepanjang tahun 2003 ini, publik Indonesia dikejutkan dengan kehadiran Temasek Holding Pte Ltd untuk memperluas basis usahanya di Indonesia melalui “aneksasi” sejumlah perusahaan Indonesia yang didivestasi.

Pertama kali, Temasek melalui anak perusahaannya Singapore Technologies Telemedia (STT), yang dimiliki secara mayoritas pula, berhasil memenangkan divestasi 41,94 persen saham Indosat.

Kedua, Temasek bersama Deutsche Bank (konsorsium Asia Finance) berhasil pula memenangkan divestasi 51 persen saham Danamon. Terakhir, publik Indonesia pun dikejutkan dengan keikutsertaan Temasek dan Kookmmin Bank Korea dalam konsorsium Sorak Financial Holding untuk membeli lagi-lagi perusahaan Indonesia yakni Bank Internasional Indonesia.

Langkah Temasek di Indonesia, tentu saja mendorong kita untuk lebih jauh mencermati perusahaan investasi holding asal Singapura ini. Bukan karena kita merasa terancam akan kehadiran super company Singapura ini, tetapi karena filosofi dan strategi bisnis yang ada pada Temasek ini perlu kita contoh dan kita kaji guna diterapkan di Indonesia.

Pendirian Temasek Holding dilatarbelakangi oleh proses industrialisasi yang dilakukan pemerintah Singapura pada awal tahun 1960-an melalui pembentukkan sejumlah perusahaan di sektor manufaktur, finansial, perdagangan, transportasi, perkapalan dan jasa melalui kerjasama dengan investor asing guna menciptakan transfer teknologi. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Development Bank of Singapore yang didirikan untuk menyediakan pembiayaan pembangunan, Singapore Airlines, Neptune Orient Lines (perusahaan pelayaran) dan Sembawang Shipyard yang didirikan tahun 1967 dan 1968.

Untuk mengelola sekaligus mengarahkan fokus seluruh perusahaan-perusahaan ini, pada tahun 1974, Kementerian Keuangan Singapura membentuk Temasek Holding Pte Limited. Hingga sekarang, seluruh saham Temasek Holding dimiliki oleh Kementerian Keuangan Singapura dan fokus strategi bisnis sejumlah perusahaan yang bergerak di berbagai sektor seperti pelabuhan, perkapalan dan logistik, bank dan jasa finansial, pesawat terbang, telekomunikasi dan media, listrik dan kereta api tersebut diarahkan oleh Temasek.

Tak heran, jika perusahaan-perusahaan di bawah naungan Temasek seperti Singapore Airlines, Singapore Telecoms, Singapore Technologies, Neptune Orients Lines-APL (American Pacific Lines), PSA Corporation, DBS Bank dan Singapore Power mampu berkontribusi 25 persen dari kapitalisasi pasar bursa saham Singapura.

Peran yang dimainkan Temasek sebagai perusahaan holding tentu saja sama seperti investor institusional lainnya yakni berusaha meningkatkan nilai tambah bagi para pemegang saham. Temasek hanya akan mempengaruhi arah strategis perusahaan-perusahaan di bawah naungannya (Temasek-Linked Companies/TLCs) melalui haknya sebagai pemegang saham agar tercipta good corporate governance dan tidak turut campur dalam operasional sehari-hari.

Selain itu, Temasek bertujuan memastikan TLCs dikelola secara baik dan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham dan membebaskan TLCs untuk melakukan inovasi, mengkaji teknologi dan pasar baru, menerapkan prinsip-prinsip komersial yang baik dan mendapatkan return komersial pada lingkungan global yang kompetitif.

Untuk mencapai tujuannya, Temasek menekankan aspek nilai-nilai, fokus, sumber daya manusia dan pertumbuhan berkelanjutan dan strategi pengembangan. Pada aspek values, Temasek menekankan budaya integritas, meritokrasi, kinerja dan inovasi yang kuat. Pada aspek fokus, Temasek menekankan pula agar seluruh TLCs memfokuskan pada core competence (keahlian inti), meningkatkan value, memuaskan pelanggan dan pemegang saham guna mendapatkan keuntungan jangka panjang secara maksimal bagi pemegang saham.

Demikian pula halnya dengan SDM dan penerapan pertumbuhan berkelanjutan diupayakan Temasek melalui penerapan standar kepemimpinan yang tinggi, disiplin finansial dan operasional yang baik.

Untuk menciptakan perusahaan berskala regional dan internasional, Temasek turut pula membantu langkah pengembangan strategis TLCs melalui konsolidasi, merger, akuisisi, rasionalisasi dan kolaborasi. Sebaliknya, Temasek akan melakukan divestasi bagi TLCs yang tidak membawa untung atau tidak berpotensi tumbuh secara internasional. Sementara, dari waktu ke waktu, Temasek terus melakukan investasi di perusahaan-perusahaan baru, demi menciptakan cluster industri di Singapura untuk memperluas basis ekonomi pemerintah Singapura.

“Kepentingan utama pemerintah hanya memastikan orang yang tepat menjalankan tugasnya dan setelah itu biarkan manajemen menentukan tujuannya sendiri,” jelas Dhanabalan.

Langkah pemerintah Singapura membentuk super company seperti Temasek Holding merupakan hasil pemikiran strategis untuk menutupi kekurangan sumber daya alam dan lahan yang terbatas. Tidak seperti negara lainnya yang memiliki pendapatan tiap tahun dari pengelolaan SDA dan lahan, pemerintah Singapura harus membangun sumber-sumber penerimaan negara puluhan tahun untuk kemudian diinvestasikan kembali di luar negeri melalui Temasek guna mengantisipasi jika suatu saat terjadi krisis.

Hingga Juli 2002, Temasek tercatat memiliki 22 perusahaan ternama (first-tier companies) di mana 7 di antaranya telah mencatatkan diri pada Singapore Stock Exchange seperti DBS Bank, Keppel Corporation, Neptune Orient Lines, SembCorp Industries, Singapore Airlines, SMRT Corporation dan Singapore Telecoms. Sedangkan, perusahaan private yang dimiliki Temasek antara lain PSA Corporation, Singapore Technologies dan Singapore Power yang memang merupakan industri strategis bagi pemerintah Singapura. Total perusahaan di bawah Temasek berjumlah 36 perusahaan dengan total aset mencapai US$ 345 miliar dan memberikan kontribusi 13 persen bagi Produk Domestik Bruto Singapura.

Perusahaan-perusahaan Temasek pun telah memberikan seper sepuluh dari produksi ekonomi Singapura dan sekitar 25 persen kapitalisasi pasar bursa Singapura. Porsi ini diharapkan berkurang 15-20 persen seiring makin banyaknya perusahaan-perusahaan Singapura yang mencatatkan diri di bursa setempat. Penguasaan strategis Temasek pada perusahaan terbuka tersebut hingga kini telah mencapai US$ 47 miliar.

Kesuksesan Temasek sebetulnya ditopang oleh gaya manajemen yang diterapkan dengan mengedepankan asas desentralisasi, akuntabilitas, profesionalitas, good corporate governance dan rasionalitas bisnis demi meraih profitabilitas. Meskipun tidak ada fungsi supervisi, perusahaan-perusahaan di bawah Temasek diwajibkan mempresentasikan kegiatan mereka setiap tahun sekali sementara para official Temasek pun melakukan kunjungan ke setiap perusahaan secara tetap guna menghindarkan Temasek sebagai tukang stempel semata.

Sementara itu, negara Singapura sendiri sudah kita kenal sebagai negara dengan tingkat korupsi terendah. Kondisi ini, jelas makin mendukung pembentukkan Temasek Holding tidak menjadi sapi perahan para politisi atau sarang korupsi para birokrat.

Menanti Sentuhan Bisnis Kookmin Bank Pada BII



Kookmin Bank, sebuah bank Korea Selatan, dipastikan dalam waktu dekat akan menguasai penuh kepemilikan saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII). Bersama Temasek Holdings Limited, sebuah perusahaan investasi milik pemerintah Singapura, Asia Financial Holdings Ltd Singapura, ICB Financial Group Holdings Ltd, dan Barclay, Kookmin Bank kemudian membentuk konsorsium Sorak Financial Holding Pte Ltd.

Bertindak selaku pimpinan konsorsium adalah Kookmin Bank, seperti yang dipersyaratkan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional). Lembaga ini memang menghendaki konsorsium penawar BNII harus dipimpin oleh bank komersial dengan rating internasional minimal double B dengan kontribusi sekurang-kurangnya 20% atau memiliki hak suara di atas 50% dalam keanggotaan konsorsium.

“Kami harapkan akan terjadi suatu proses transfer knowledge maupun pengalaman, sehingga dapat meningkatkan kinerja bank tersebut,” jelas Syafruddin A. Temenggung beberapa waktu lalu.

Dalam perjanjian Sales & Purchases Agreement (SPA) yang ditandatangani Jimmy Phoon, Managing Director, Strategic Development (Asia/Services) Temasek bersama Syafruddin A. Temenggung, Kepala BPPN, 20 November lalu, terlihat skor rencana bisnis Kookmin Bank memang lebih baik dari Bank Panin. Kookmin Bank mendapat total nilai 82,86 dengan komposisi harga final penawaran (final bid price) 52%, rencana bisnis (business plan) 18,53% dan kesesuaian dengan ketentuan SPA (compliance with SPA terms) 12,23%. Sementara, Bank Panin hanya mendapat total nilai 72,73 dengan komposisi 60% harga final, 10,06% rencana bisnis, dan 2,67% kesesuaian dengan SPA.

BPPN juga menetapkan konsorsium Sorak harus mempertahankan (lock up) struktur keanggotaannya selama satu tahun dan mempertahankan sahamnya selama tiga tahun pula.
Per September 2003, Kookmin Bank tercatat memiliki total aset Rp 1.331 triliun. Sementara, itu BNII dalam periode yang sama tercatat memiliki total aset sebesar Rp 34.6 triliun.

Ambisi Kookmin Bank
Kookmin Bank merupakan salah satu bank papan atas Korea Selatan dengan total karyawan mencapai 27.096 ribu orang. Bank yang mendapat predikat sebagai bank lokal dan komersial terbaik Korea Selatan versi majalah Finance Asia dan Asia Money ini berambisi menjadi salah satu dari 30 bank komersial terbesar di dunia dengan kapitalisasi saham mencapai US$ 25 miliar pada 2005.

Keinginan Kookmin Bank untuk berekspansi ke luar negeri melalui serangkaian merger dan akuisisi ini memang tak dapat dihindari oleh suatu entitas bisnis yang ingin bertahan hidup. Apalagi kondisi perekonomian makro Korea Selatan menunjukkan terjadinya pelambatan konsumsi domestik sementara ekonomi global justru mulai memperlihatkan perkembangan yang positif.

Penurunan konsumsi domestik ini diprediksi manajemen Kookmin Bank akan memperlambat pertumbuhan sektor perbankan Korea Selatan terutama di sektor kredit ritel dan korporasi besar.

Karena itu, jajaran direksi Kookmin Bank menilai merger merupakan strategi utama yang penting. Apalagi tindakan merger memberi kemungkinan besar untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan. “Akuisisi perusahaan sekuritas adalah satu pilihan, tapi membangun kerjasama strategis dengan sekuritas adalah pilihan lainnya,” jelas direksi Kookmin Bank.

Karena itu, setelah sukses mendapatkan Bank Internasional Indonesia, manajemen Kookmin Bank langsung memburu bank kelima terbesar di Korea bernama Koram Bank. Carlyle Group, investment fund dari AS, selaku pemilik 37% saham Koram Bank berniat menjualnya pada tahun ini juga, karena telah menahan sahamnya selama tiga tahun terakhir.

Tercatat Citibank, Hongkong & Shanghai Banking Corp. (HSBC), Standard Chartered Bank berminat memiliki saham Koram Bank. SCB juga tercatat telah memiliki 9,76% saham Koram Bank.

Sementara itu, Kookmin Bank kembali bersama Temasek Holdings Group mengajukan penawaran guna bersaing dengan ketiga bank di atas. “CEO mengatakan sudah keharusan Kookmin untuk membantu partner, jika Temasek menginginkan Koram,” ujar Mr. Lee Ok Won, juru bicara Kookmin. Padahal, sebelum Temasek menyatakan keikutsertaannya, CEO Kookmin Bank, Kim Jung-Tae.

Keunggulan Kookmin Bank
Lalu, apakah keuntungan yang akan diperoleh Bank Internasional Indonesia dari Kookmin Bank. Sama seperti bank-bank di negara-negara yang mengalami krisis (Indonesia dan Thailand-red), Kookmin Bank berhasil melewati proses restrukturisasi dengan baik setelah sebelumnya, pada 11 November 2001, Kookmin Bank dan H&CB Bank berhasil melakukan proses merger dengan sempurna.

Hanya dalam tempo empat bulan berselang, rating Kookmin Bank pun dinaikkan dari double B (Baa2) menjadi triple A oleh lembaga Moody’s. Satu bulan kemudian tepatnya bulan Mei 2002, lembaga rating Standard & Poor’s juga turut menaikkan rating Kookmin Bank dari BBB- menjadi BBB. Memasuki bulan September 2002, secara bersamaan lembaga rating Fitch dan S&P menaikkan rating dari triple B menjadi A- dan triple B menjadi BBB+. Dan, bulan Desember 2002, Moody’s menaikkan rating dari AAA stable menjadi AAA positif.

Sistem teknologi informasi yang dimiliki Kookmin Bank terbukti keandalannya selama tahun 2002 dengan keberhasilannya memperoleh penghargaan “Best Website for Internet Banking” dari Korea Management Association. Memenangkan Grand Prix produk internet terbaik Korea bulan Juli 2002.

Inovasi produk juga tak luput dari perhatian Kookmin Bank. Hal ini terbukti selama bulan November 2002, Kookmin Bank menjadi bank pertama di Korea Selatan yang meluncurkan mesin ATM dengan tipe wall and chair. Meluncurkan pelayanan kartu “precious metal purchase”. Membuat layanan private banking di Apgujeong, pusat private banking “Gold & Wise” di Dogok serta menyediakan layanan bancassurance.

Setelah penutupan beberapa bank di Korea Selatan, risiko manajemen pun menjadi fokus dari seluruh manajemen bank. Risiko manajemen akhirnya menjadi faktor kompetitif dalam menentukan kualitas suatu kredit. Untuk memperkuat risiko manajemen ini, Kookmin Bank bekerjasama dengan Goldman Sachs.

Salah satu keunggulan lain dari Kookmin Bank adalah divisi kartu kredit. Hingga September 2003, tercatat pemegang kartu kredit Kookmin Bank sebanyak 4,1 juta orang dan memiliki merchant sebanyak 325.262. Transaksi kumulatif mencapai Rp 114.386,3 miliar. Meskipun dari September 2002 ke September 2003, jumlah pemegang kartu kredit Kookmin mengalami penurunan 16,43% dan transaksi kumulatif turun 20,60%, namun hal ini lebih dikarenakan pelambatan daya beli masyarakat Korea.

Sehingga, tidak tertutup kemungkinan Bank Internasional Indonesia akan dapat memanfaatkan keunggulan teknologi informasi yang telah dimiliki Kookmin Bank. BII juga dapat mempelajari dan memanfaatkan jaringan kartu kredit beserta teknologi yang telah dimiliki Kookmin Bank, mengingat BII memiliki pemegang kartu kredit terbanyak ketiga di Indonesia. Tercatat, pemegang kartu kredit BII mencapai 375 ribu orang.

Di Indonesia, BII merupakan salah satu bank yang sering membuat inovasi-inovasi terhadap sejumlah produk-produk andalannya seperti kartu kredit MC square, Cash Deposit Machine dan lain sebagainya. Produk-produk kartu kredit yang dimiliki BII bahkan sangat variatif mulai dari BII Platinum Mastercard, BII First Card (Visa/Mastercard/JCB), Banker’s Card, MC2 Credit Card, Global Mastercard, Corporate Credit Card dan Astra World Card. BII juga telah mengembangkan layanan private banking yang dinamakan Platinum Access, dan Syariah Platinum Access dengan hasil yang sangat baik.

Hal lain yang dapat dipelajari BII adalah mengenai masalah transparansi, risiko manajemen, pemasaran merk (brand marketing), teknologi informasi pada internet banking dan private banking mengingat Kookmin Bank juga memiliki keunggulan di sektor-sektor ini. Hal ini terlihat dari kebijakan Kookmin Bank yang menerapkan sistem pendukung transparansi akuntansi dengan mengimplementasikan serangkaian kebijakan menyangkut reporting of investing activities, contract of integrity, new employee code of ethics practise program, oath performance for corruption prevention, dan compliance self-check.

Per 15 Oktober 2003, Kookmin Bank dimiliki oleh Bank of New York ADRS (10,40%), Pemerintah Korea (9,10%), Capital Group International (5,99%), ING Bank N.V Amsterdam (3,78%) dan Goldman Sachs (1,14%). Saham pemerintah ini direncanakan akan dijual pula pada akhir Desember ini. Kookmin Bank, dalam impiannya menjadi bank global telah menetapkan untuk layanan produk perbankan mulai dari bancassurance, universal banking, retail banking dan global investment bank, suatu hal yang sesuai dengan visi BII, menjadi bank lokal sejati berstandar internasional. Yang jelas, jajaran direksi BII harus memanfaatkan kesempatan emas ini, untuk melakukan transfer pengetahuan sebaik mungkin, agar dapat mewujudkan visi BII tersebut.