Melacak Keberadaan Temasek dalam Divestasi Permata


Antusiasme Temasek Holdings, induk seluruh BUMN Singapura, tampaknya masih sangat tinggi terhadap potensi dan pangsa pasar industri keuangan Indonesia. Betapa tidak, setelah berhasil mengakuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Internasional Indonesia Tbk, Temasek ternyata masih berminat terhadap PT Bank Permata Tbk.

Sekilas memang keikutsertaan Temasek dalam divestasi Bank Permata tidak tampak. Apalagi, di dalam komposisi anggota kelima konsorsium yang lolos, jelas-jelas memperlihatkan ketidakhadiran Temasek. Seperti konsorsium Standard Chartered yang menggandeng Astra Internasional (50:50), konsorsium UOB Bank Singapura, konsorsium Commerce Asset Holding Ltd, konsorsium Maybank (60,2)-Khazanah Bhd (19,6)-Jamsostek (19,6), dan konsorsium Panin-ANZ.

Tidak tampaknya Temasek jelas menimbulkan tanda tanya besar pada publik. Kemana agresifitas dan antusiasme Temasek selama ini? Kenapa Temasek tidak mengincar Bank Permata yang notabenenya cocok dengan motif bisnis mereka yang ingin serius menggarap pangsa pasar konsumer dan ritel di Indonesia.

Keseriusan Temasek tersebut jelas terlihat pada tindakan mereka yang mengakuisisi Bank Danamon dan BII, dua bank yang dikenal memiliki basis bisnis yang kuat pada konsumer, dan ritel. Bahkan, setelah diakuisisi Temasek pun, pola pengembangan Bank Danamon dan BII pun memiliki ciri yang sama, yakni mengakuisisi Adira Finance dan WOM Finance, karena melihat peluang pertumbuhan kredit konsumsi dan perusahaan pembiayaan konsumen yang masih sangat tinggi.

Kita pun tahu hampir 65% porsi kredit Bank Permata disalurkan ke sektor usaha kecil dan menengah. Bahkan, Bank Permata memiliki dua produk andalannya, yakni PermataKPR dan PermataKPM yang dominan. Lalu lewat jalur mana Temasek memainkan peranannya?

Lewat Astra & UOB
Hasil penelitian yang dilakukan terhadap 5 konsorsium yang lolos itu diketahui bahwa Temasek menjadi pemegang saham pengendali paling akhir di PT Astra Internasional Tbk dan United Overseas Bank Singapura.

Kehadiran Temasek tercium di dalam tubuh Astra Internasional melalui 4 tahap, yakni pertama, Jardines Cycle & Carriage selaku pemilik 42% saham Astra ternyata dimiliki oleh Jardines Strategic Holdings Limited (57%), dan Employees Provident Fund Malaysia (8%).

Kedua, Jardines Holdings Limited ternyata dimiliki oleh 4 pemegang saham utama, yakni DBS Trustee Limited (50,21%), DBS Nominees Pte Ltd (9,09%), Employees Provident Fund Board (8,72%), dan Citibank Nominees Singapore Pte Ltd (4,78%).

Ketiga, sebagai pemilik mayoritas Jardines Holdings Limited, DBS Trustee Limited ternyata masih dimiliki pula oleh anak-anak perusahaan DBS Grup, yakni DBS Bank, DBS Vickers Securities Nominees Singapore Pte Ltd, DBS Nominees Pte Ltd, DBS Vickers Securities Holding Pte Ltd, dan DBS Grup Holding Ltd dengan porsi masing-masing 20%.
Terakhir, DBS Grup merupakan salah satu BUMN Singapura yang bernaung di bawah kelompok Temasek Holdings.

Selain Astra International, kehadiran Temasek juga tampak pada kepemilikan di UOB Singapura. Di dalam UOB, DBS Nominees Pte Ltd menguasai 17,27% saham, Raffles Nominees Pte Ltd 12,3%, dan UOB Nominees (Private) Limited 11,24%.


Yang menarik, Jardines Cycle & Carriage (JCC) merupakan salah satu dari 8 perusahaan yang bergabung dalam kelompok usaha Jardines. Selain JCC, terdapat Jardine Pacific, Jardine Motors Group, Jardine Lloyd Thompson Group Plc, Jardine Strategic, Hong Kong Land, Dairy Farm pemilik ritel Hero dan Giant, dan Mandarin Oriental Hotel Grup.

Keikutsertaan Temasek melalui konsorsium Standard Chartered Bank-Astra Internasional, dan konsorsium UOB Singapura justru makin membuka kemungkinan terjadinya konsolidasi bank-bank di bawah naungan negeri Singapura itu. Para pelaku asing maupun domestik umumnya sudah mengetahui bahwa suatu saat Temasek akan menggabungkan Bank Danamon dan BII.

Yang menarik, melalui dua konsorsium itu, Temasek makin membuka kemungkinan untuk memergerkan Bank Permata dengan Bank Danamon-BII. Atau, jika konsorsium UOB menang, maka terbuka kemungkinan merger Bank Permata dan Bank Buana.

Seperti diketahui, pada bulan Juli lalu, UOB Singapura baru saja menuntaskan pembelian 23% saham Bank Buana. Karena itu, bisa tidaknya merger Bank Permata-Buana akan tergantung kepada pemilik mayoritas Bank Buana saat ini, yakni PT Sari Dasa Karsa 43,45%. Apalagi, manajemen Bank Buana, seperti disuarakan Pardi Kendy berniat mengakuisisi 3-4 bank di masa mendatang, agar dapat mempercepat pertumbuhan aset Bank Buana.

Konsorsium Standchart-Astra sendiri sedini mungkin telah membantah adanya niat untuk memergerkan Standchart dan Bank Permata. Keputusan konsorsium itu dapat dimaklumi mengingat andil Standchart dan Astra sama-sama 50:50 dalam divestasi Bank Permata, sehingga keputusan merger harus disetujui kedua pihak. Kita maklum pula, penggabungan Bank Permata ke dalam Stanchart toh tidak menghasilkan manfaat besar bagi Stanchart.

Skenario merger lain bisa pula terjadi, jika konsorsium Commerce Asset Holding, pemilik mayoritas saham Bank Niaga, berhasil memenangkan divestasi Bank Permata. Merger antara Niaga-Permata akan membuat sebuah bank dengan aset Rp 55,7 triliun, mengalahkan Bank Danamon yang beraset Rp 51,94 triliun. Serta menjadi bank nomor 5 terbesar di Indonesia, pas dengan Visi 2007 Bank Niaga.

Ultimate Shareholders
Bank Indonesia sendiri, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.5/25/PBI/2003 tentang penilaian kemampuan dan kepatutan, pasal 9 ayat 1 telah menyatakan dalam hal calon pemegang saham pengendali bank berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap badan hukum tersebut dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan dan pengurusnya, serta pihak-pihak yang berdasarkan penilaian BI merupakan pemilik dan pengendali terakhir dari badan hukum tersebut (ultimate shareholders).

Pada ayat 2 pasal yang sama berbunyi dalam hal ultimate shareholders adalah pemerintah negara lain, dan hukum di negara yang bersangkutan tidak memperbolehkan ultimate shareholders tersebut memberikan data dan dokumen yang dipersyaratkan dalam penilaian kemampuan dan kepatutan, BI dapat menetapkan ultimate shareholders lain yang dapat mewakili pemerintah dengan didukung dokumen yang sah.

Bahkan, melalui pasal 53 peraturan yang sama, BI telah mewajibkan kepada bank untuk melaporkan struktur kelompok usaha yang terkait dengan bank termasuk badan hukum pemilik bank sampai dengan ultimate shareholders. Laporan itu wajib disampaikan kepada BI satu tahun sekali untuk posisi akhir tahun, dan setiap terdapat rencana perubahan struktur kelompok usaha yang menyebabkan perubahan pengendali bank. Sementara, pada pasal 55, bank diwajibkan mengumumkan ultimate shareholders-nya dalam setiap laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan tahunan bank.

Anak Perusahaan Jardines
Jardine Pacific
Jardine Motors Group
Jardine Lloyd Thompson Group Plc
Jardine Strategic
Hong Kong Land
Dairy Farm Pemilik Hero & Giant
Mandarin Oriental Hotel Group
Jardines Cycle & Carriage Pemilik 42% PT Astra International TBk
Dimiliki oleh:
1.Jardines Strategic Holdings Limited (57%)
Dimiliki oleh:
a. 50,21% oleh DBS Trustee Limited
Dimiliki 100% oleh:
i. 20% oleh DBS Bank (100% oleh Temasek Holdings)
ii. 20% oleh DBS Vickers Securities Nominees Singapore Pte Ltd
iii. 20% oleh DBS Nominees Pte Ltd
iv. 20% oleh DBS Vickers Securities Holding Pte Ltd
v. 20% oleh DBS Group Holding Ltd
b. 9,09% oleh DBS Nominees Pte Ltd (100% oleh DBS Bank)
c. 8,72% oleh Employees Provident Fund Board
d. 4,78% oleh Citibank Nominees Singapore Pte Ltd
2. Employees Provident Fund of Malaysia (8%)

0 comments: