Paket Kebijakan Sektor Keuangan
BI-Pemerintah Siapkan 59 Langkah

JAKARTA-
Pemerintah dan Bank Indonesia , kemarin (5/7), meluncurkan matriks paket kebijakan sektor keuangan. Dalam satu tahun ke depan, pemerintah dan BI akan menerbitkan 13 kebijakan yang menyangkut 33 program dan 59 tindakan.

Paket sektor keuangan itu untuk melengkapi dua paket kebijakan sebelumnya, yakni kebijakan sektor infrastruktur dan iklim investasi. Paket yang diumumkan Rabu (5/7) malam itu mirip letter of intent yang diteken pemerintah bersama Dana Moneter Internasional (IMF).

Paket sektor keuangan itu berisi lima program utama, yakni stabilitas sistem keuangan, penguatan lembaga keuangan perbankan, penguatan lembaga keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan), pasar modal, dan lain-lain.

Pengumuman paket itu disampaikan tim ekonomi pemerintah bersama pejabat BI. Hadir dalam kesempatan itu seluruh jajaran tim ekonomi, seperti Menko Perekonomian Boediono, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menneg BUMN Sugiharto, dan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah.

Menurut Boediono, paket kebijakan sektor keuangan merupakan paket ketiga yang dikeluarkan pemerintah dalam 1,5 tahun terakhir. “Paket hasil pembahasan selama tiga bulan ini akhirnya dapat terselesaikan juga,” jelas Boediono.

Dia menjelaskan, paket ini berisi langkah-langkah konkret menyangkut sektor keuangan dan moneter yang terangkum dalam lima pokok program. Pertama, stabilitas sistem keuangan. Pemerintah dan BI akan menyusun mekanisme untuk jaring pengaman sektor keuangan (financial safety net) yang akan dibakukan dalam undang-undang.

Kedua, peningkatan kinerja perbankan, meliputi perbaikan sumber daya manusia, sistem pengawasan, corporate governance, struktur sistem perbankan, dan cara mengatasi persoalan kredit bermasalah di bank-bank pemerintah.

Ketiga, membenahi kinerja lembaga keuangan non-bank (LKNB), seperti asuransi, dana pensiun, multifinance, modal ventura melalui perbaikan pengawasan dan corporate governance.

Keempat, kebijakan pasar modal meliputi integrasi Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya, aturan-aturan transparansi, efisiensi dan kinerja pasar Surat Utang Negara.

Kelima, menyusun undang-undang yang menjadi landasan lembaga pembiayaan ekspor Indonesia. Selain itu, menyusun program privatisasi lebih jelas dengan membuat komite privatisasi berikut strategi-strateginya.

Beberapa poin penting yang akan dilakukan pemerintah dan BI adalah menfinalisasi RUU Jaring Pengaman Sektor Keuangan (Desember 2006) dan finalisasi usulan konsep Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (Maret 2007), Boediono menyatakan, pemerintah mempertaruhkan kredibilitasnya agar seluruh paket kebijakan tersebut berhasil dijalankan. Dia pun menyerahkan sepenuhnya pengawasan pelaksanaan paket tersebut kepada masyarakat. “Ini akan jadi dokumen publik. Kami pertaruhkan kredibilitas pemerintah,” tegas Boediono.

Jadwal Tindakan
Menurut Boediono, kelima program pokok itu akan dijalankan dalam waktu satu tahun ke depan mulai bulan Juli 2006 hingga Desember 2007. Program terbanyak akan dilakukan pemerintah dan BI pada Oktober dan Desember 2006 masing-masing sebanyak 13 tindakan.

Rinciannya, bulan Juli (3), Agustus (12), September (10), Oktober (13), November (11), Desember (13). Selama bulan Januari dan Februari 2007 tidak ada tindakan yang dijalankan. Sementara Maret 2007 (3), Juli (1) dan Desember 2007 sebanyak 1 tindakan.

Tiga tindakan yang akan dijalankan pada bulan Juli 2006 adalah soal penyelesaian kredit bermasalah bank-bank BUMN. Ada dua peraturan yang akan diubah, yakni PP No 14/2005 tentang tata cara penghapusan piutang negara/daerah dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 31/PMK.07/2005 tentang tata cara pengajuan usul, penelitian dan penetapan penghapusan piutang perusahaan negara/daerah dan piutang negara/daerah.

Satu tindakan lagi adalah mengembangkan price discovery mechanism untuk mengembangkan pasar sekunder surat utang dengan membuat Peraturan Bapepam-LK tentang kewajiban pelaporan transaksi surat utang dan membentuk lembaga independen yang melakukan valuasi terhadap surat utang.

Pada Agustus 2006, akan dikeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara BUMN tentang oversight committee untuk mengawasi secara khusus bank BUMN dalam rangka meningkatkan kinerja dan tata kelola perusahaan. SKB itu sekaligus memastikan komitmen manajemen bank BUMN dengan melakukan kontrak manajemen.

Menneg BUMN Sugiharto menilai ,revisi PP 14/2005 dan KMK 31/2005 akan memberikan perlakuan yang sama (level of playing field) bank-bank BUMN dengan bank-bank swasta. Selain itu, menurut Sugiharto, bank-bank pemerintah secara legal punya kedudukan sama. “Apakah dibentuk special purpose vehicle atau menangani sendiri itu tergantung kebutuhan masing-masing,” tegas Sugiharto.


Sektor Perbankan
Pemerintah dan BI paling banyak mencanangkan langkah di sektor keuangan perbankan dengan 16 tindakan dan lembaga keuangan non-bank 15 tindakan. BI dan Depkeu akan mengharmoniskan aturan penyampaian informasi terkait kualitas aktiva bank terbuka antara Peraturan Bank Indonesia dan Peratuan Bapepam.

Untuk memperkuat lembaga keuangan perbankan, BI akan menerapkan standar minimum good corporate governance bagi bank umum (Agustus 2006), mempermudah pembukaan kantor cabang BPR dan BPR Syariah dengan batas waktu November 2006. BI dan pemerintah juga akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem pengaturan dan pengawasan bank (November 2006), perlindungan dan pemberdayaan konsumen dan investor bank (September-November 2006), perbaikan institusi dan struktur pasar perbankan dengan memberikan insentif bagi bank-bank yang melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi sampai tahun 2008.

Terkait hal ini, BI bersama pemerintah akan mengeluarkan PBI yang memberikan insentif bagi bank yang melakukan konsolidasi, merger dan akuisisi. Kedua, penyederhanaan administrasi perpajakan bagi transfer bank melalui perubahan KEP-161/PJ./2001 dengan batas waktu Oktober 2006.

Pada 2007, BI akan meningkatkan kualitas biro kredit sesuai standar internasional dengan batas waktu Juli 2007. Pada Maret 2007, BI akan memperluas program sertifikasi berupa operasional dasar perbankan. Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan, pihaknya akan mendorong percepatan konsolidasi perbakan. “BI dan pemerintah akan merumuskan berbagai insentif merger,” tegas dia.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan insentif pajak berupa KMK No 132/2002 bagi perusahaan yang akan melakukan merger, akuisisi dan revaluasi aset dengan mengurangi beban pajak dari 30% menjadi 10%. “Itu sudah memadai,” jelas dia. Aturan itu akan habis masa berlakunya hingga tahun 2007.

Lembaga Nonbank
Di sektor lembaga keuangan non-bank, pemerintah akan mengharmoniskan peraturan asuransi dengan pasar modal, seperti membuat peraturan Bapepam-LK tentang produk unit linked terkait dengan produk investasi yang dikelola sendiri oleh perusahaan asuransi. Batas waktunya Oktober 2006.

Selain itu, Depkeu akan meningkatkan penerapan prinsip mengenal nasabah pada LKNB dengan merevisi KMK No 45/KMK.06/2003 tentang penerapan prinsip mengenal nasabah pada LKNB. Batas waktunya Agustus 2006. Peningkatan transparansi informasi produk lembaga keuangan non-bank berupa Peraturan Bapepam-LK tentang transparansi informasi produk jasa LKNB dengan batas waktu September 2006.

Untuk memperkuat industri asuransi, Departemen Keuangan dengan batas waktu Agustus dan November 2006 akan menyusun strategi penanganan perusahaan asuransi tidak sehat, termasuk exit policy yang jelas dan konsisten. Bentuknya berupa Keputusan Bapepam-LK tentang pedoman penanganan perusahaan asuransi tidak sehat dan Keputusan Menteri Keuangan tentang pencabutan izin usaha perusahaan asuransi yang tidak dapat disehatkan lagi.

Hal penting lainnya adalah penyempurnaan RUU tentang perubahan Undang-Undang No 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian ke DPR dengan batas waktu Maret 2007. Termasuk di dalamnya soal status badan hukum perusahaan asuransi joint venture, pendirian perusahaan asuransi dan reasuransi syariah, izin asuransi jiwa mengelola dana pensiun pemberi kerja, perluasan ruang lingkup asuransi kerugian, peningkatan permodalan, perluasan instrumen investasi dana jaminan asuransi dengan SUN dan SBI dan kewajiban memiliki komisaris independen bagi perusahaan asuransi dengan batas waktu Desember 2006.

Pada September 2006, Depkeu juga akan mengubah Keputusan Menteri Keuangan No 80/KMK.04/1995 tentang besarnya cadangan yang dapat dikurangkan sebagai biaya. Bentuknya pengakuan klaim yang dibayar asuransi jiwa sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam perhitungan pajak.

Selain itu, Depkeu juga akan menyusun road map pengembangan dana pensiun, termasuk good pension fund governance, perumusan aturan mengenai pelaporan dan pengawasan pengelolaan dana pensiun pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Tidak ketinggalan, Depkeu akan membuat struktur modal, kualitas pengaturan, fungsi pengawasan dan pemeriksaan multifinance dan modal ventura. Di pasar modal, Depkeu akan mengeluarkan aturan perlindungan investor minoritas dan supervisi penegakan hukum. “Ada keringanan tax clearance bagi perusahaan yang akan masuk bursa,” jelas Menkeu Sri Mulyani. (Efendi)




0 comments: